Sertifikat Elektronik Diluncurkan, Pemerintah Jamin Lebih Aman
Presiden Jokowi menyerahkan 2,5 juta sertifikat tanah elektronik kepada warga dari sejumlah daerah di Indonesia.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Tak hanya memudahkan masyarakat mengecek data tanah miliknya, baik luas, batas, maupun nama pemiliknya, sertifikat tanah elektronik diklaim lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan oleh mafia tanah.
Sertifikat tanah elektronik diluncurkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023). Hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun.
Hadi menyebutkan, sertifikat tanah elektronik ini membuat semua data tercatat dan masuk dalam blok data. ”Ini akan memberikan pengamanan sertifikat termasuk aset masyarakat. Sudah tidak akan ada lagi permasalahan tumpang-tindih ataupun ancaman dicaplok oleh mafia tanah,” ujarnya kepada wartawan seusai peluncuran.
Hadi menambahkan, tak mudah meretas sistem yang sudah disiapkan Kementerian ATR/BPN. Pengamanan dijamin baik, dan sertifikat elektronik akan memudahkan masyarakat mengecek data tanah miliknya baik luas, batas, maupun nama pemiliknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Bila tiba-tiba data berubah, pemilik bisa segera melapor ke Kementerian ATR/BPN. Namun, Hadi menyebut kemungkinan ini 0,0000 sekian persen atau sangat-sangat kecil.
Adapun masyarakat yang saat ini sudah memiliki sertifikat fisik konvensional akan mengalami alih media. Hal ini dikerjakan pihak ketiga dan sertifikat masyarakat otomatis akan diubah secara bertahap ke sertifikat elektronik. Kendati demikian, Hadi tidak menyebutkan kapan target penyelesaian pengalihan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik ini.
Ini akan memberikan pengamanan sertifikat termasuk aset masyarakat. Sudah tidak akan ada lagi permasalahan tumpang-tindih ataupun ancaman dicaplok oleh mafia tanah.
Presiden Joko Widodo mengapresiasi peluncuran sertifikat tanah elektronik. ”Saya rasa ini penting untuk mengurangi risiko kehilangan akibat pencurian, kerusakan, dari bencana, kebakaran, dan bencana lainnya, serta meningkatkan kerahasiaan data,” ujarnya.
Presiden pun meminta Kementerian ATR/BPN dan jajarannya untuk menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat, tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di perdesaan. Dengan informasi sejelas dan sedetail mungkin, harapannya masyarakat tidak bingung dengan kebijakan baru ini.
Presiden juga meminta semua kementerian/lembaga, baik TNI, Polri, BUMN, maupun pemda, untuk menertibkan administrasi, tata kelola, serta aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut. ”Dan, saya tidak ingin mendengar lagi aset tanah yang tidur dan ditelantarkan,” kata Presiden Jokowi, menambahkan.
Digital melayani
Sertifikat tanah elektronik ini kelanjutan dari implementasi konsep Digital Melayani yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi tahun 2019. Karena itu, sebelum ini, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan empat pelayanan pertanahan secara digital, yakni hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat elektronik, zona nilai tanah elektronik, dan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) elektronik.
Bila ingin memiliki bentuk fisik dari sertifikat tanah elektronik ini, masyarakat bisa memintanya kepada BPN setempat. Kementerian ATR/BPN kemudian menerbitkannya menggunakan kertas berpengaman (secured paper) dan disahkan melalui tanda tangan elektronik.
Sertifikat elektronik ini pun, menurut Hadi, lebih mudah digunakan dalam transaksi. Sebab, data terhubung secara elektronik termasuk dengan perbankan. Sertifikat elektronik juga bisa diagunkan ke bank. Sosialisasi dengan dunia perbankan pun disebut sudah dilakukan.
”Hampir semua negara baik di Benua Eropa, Australia, Amerika, maupun Asia telah menggunakan sertifikat tanah elektronik sehingga dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya,” kata Hadi.
Selain itu, penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset badan-badan milik negara dan daerah, badan hukum, dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di dua belas kabupaten/kota lengkap. Kabupaten/kota itu antara lain Kota Administratif Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kota Bogor, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Madiun, dan Kabupaten Badung. Setelah itu, akan diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suharmawijaya, menilai, hal terpenting dari sertifikat tanah elektronik ini adalah jaminan keamanan dan statusnya di mata hukum. ”Ada yang menyebut, sertifikat elektronik lebih tinggi atau lebih kuat ketimbang yang berbentuk fisik. Semestinya, sama saja,” ujarnya.
Hadi pun mengatakan, sertifikat konvensional yang berbentuk buku ataupun sertifikat elektronik sama-sama sah di mata hukum. ”Tidak ada bedanya antara sertifikat manual yang berbentuk buku dan serifikat elektonik. Apalagi dengan sertifikat elektronik semuanya tercatat ada dimasukkan dalam blok data,” ujarnya.
Serahkan 2,5 juta sertifikat
Dalam peluncuran sertifikat tanah elektronik, diserahkan pula 2,5 juta sertifikat warga baik secara daring maupun luring di seluruh Indonesia. Dengan demikian, menurut Presiden Jokowi, sampai Desember ini sudah 109 juta bidang tanah besertifikat. Jumlah ini jauh banyak ketimbang saat tahun 2015, yaitu baru 46 juta bidang tanah yang besertifikat dari keseluruhan 126 juta bidang tanah. Tahun 2024, tambah Presiden, diperkirakan 120 juta bidang tanah sudah besertifikat.
Salah satu warga yang mendapatkan sertifikat lahan adalah Mulyani, warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Dia gembira karena akan menerima sertifikat lahan rumahnya yang merupakan hasil reklamasi seluas 69 meter persegi.