logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU MK Bisa Menyandera...
Iklan

Revisi UU MK Bisa Menyandera Hakim Konstitusi

Agenda pengesahan revisi UU MK di Rapat Paripurna DPR, ditunda. Rencana revisi itu bisa menyandera hakim konstitusi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023).

JAKARTA,KOMPAS — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengegolkan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada rapat paripurna, hari ini (5/12/2023), kandas. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah belum memberikan persetujuan terhadap sebagian substansi revisi, khususnya mengenai ketentuan peralihan.

Meskipun batal disahkan Selasa ini, revisi UU MK dikhawatirkan akan tetap menyandera hakim konstitusi. Revisi sewaktu-waktu dapat berjalan, terutama jika ada kebijakan atau putusan MK yang tidak menguntungkan kepentingan politik tertentu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000