KPU: Tetap Ada Debat Cawapres, Cuma Urutan Debat Belum Disepakati
Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah kabar ditiadakannya debat calon wakil presiden. Hanya saat ini, urutan debat dan tema debat untuk calon presiden dan calon wakil presiden belum tuntas dibahas.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menyatakan, hingga saat ini urutan debat dan tema debat untuk calon presiden dan calon wakil presiden belum tuntas dibahas. Saat ini, KPU juga tengah mematangkan usulan metode debat capres-cawapres yang diusulkan oleh tim pasangan capres-cawapres masing-masing.
”Rapat pertama dengan tim paslon (pasangan capres-cawapre), Rabu, 29 November 2023, kami minta tim paslon untuk usulkan metode, mekanisme, dan topik debat. Usulan tersebut kita matangkan lagi sebagai bahan untuk pertemuan berikutnya,” ujar Hasyim, saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
Beberapa hari sebelumnya, Hasyim juga telah memberikan klarifikasi terkait dengan adanya anggapan bahwa debat khusus cawapres dihilangkan. Menurut dia, debat cawapres tetap akan digelar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, KPU menyampaikan bahwa pasangan capres-cawapres akan hadir di setiap agenda debat Pemilihan Presiden 2024. Nantinya, proporsi debat disesuaikan dengan sesi debat yang telah ditentukan. Apabila sesi cawapres, maka cawapres akan mendapat porsi bicara lebih banyak dibandingkan capresnya, begitu sebaliknya. Cara ini dianggap baik untuk menunjukkan kerja sama setiap pasangan capres-cawapres.
Hasyim menegaskan bahwa debat cawapres bakal tetap digelar pada debat Pilpres 2024.
Hasyim menegaskan bahwa debat cawapres bakal tetap digelar pada debat Pilpres 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 277 UU No 7/2017 juncto Pasal 50 Peraturan KPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam aturan tersebut, disebutkan debat capres-cawapres dibagi menjadi dua, terdiri dari tiga kali debat antarcapres dan dua kali debat antarcawapres.
”Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat, (terdiri dari) tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," ujar Hasyim.
Ia mengungkapkan, tanggal debat sudah disepakati oleh semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun setiap tim pemenangan pasangan capres-cawapres. Begitu pula mengenai jadwal tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Namun, ia mengakui, untuk urutan debat, belum diputuskan.
”Untuk urutan debat, termasuk siapa yang berdebat antara capres atau cawapres, masih belum dibahas," ucap Hasyim.
Debat kali ini akan digelar lima kali dan seluruhnya akan dilaksanakan di Jakarta. KPU sudah menetapkan tanggal debat tersebut, yakni 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Secara terpisah, komisioner KPU, Idham Kholid, menyebutkan, terkait format debat, hal tersebut masih akan didiskusikan lagi dengan tim kampanye. Ia menegaskan, dalam rapat tersebut, bukan berarti KPU harus mendengar apa yang diinginkan oleh tim kampanye, melainkan mengomunikasikan semua untuk mencari kesepakatan.
”KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye. Yang jelas sekarang, untuk mendapatkan informasi (mengenai format debat), pedomannya aturan yang kami terbitkan," ujar Idham.