TPN Ganjar-Mahfud Menangkap Ada Akal-akalan KPU pada Format Debat Capres-Cawapres
TPN Ganjar-Mahfud menangkap ada upaya akal-akalan KPU pada format debat capres-cawapres yang disiapkan. Jika KPU tetap meniadakan debat khusus cawapres, TPN Ganjar-Mahfud siap melakukan upaya hukum apa pun.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terkait debat calon presiden dan calon wakil presiden yang mengisyaratkan bahwa debat khusus cawapres ditiadakan. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (2/12/2023), memandang, ada upaya akal-akalan yang dilakukan KPU pada format debat capres-cawapres.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Todung mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan pernyataan Ketua KPU yang menyebutkan bahwa debat kali ini bakal digelar lima kali, tetapi semuanya dihadiri pasangan capres-cawapres. Padahal, secara legal, menurut Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) No 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dibagi menjadi dua, terdiri dari tiga kali debat antarcapres dan dua kali debat antarcawapres.
”Yang kami tidak terima adalah satu format yang menyimpang dari undang-undang dan PKPU. Jadi, debat harus tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Kalau Ketua KPU ingin mengubah format debat itu, dia harus mengubah undang-undang. Menurut saya, dengan pernyataan Ketua KPU yang bilang tetap lima kali debat, tetapi capres-cawapres hadir bersamaan, ini suatu akal-akalan format debat yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima,” ujar Todung.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, dalam debat Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres akan hadir di setiap agenda debat. Nantinya, proporsi debat disesuaikan dengan sesi debat yang telah ditentukan. Apabila sesi cawapres, maka cawapres akan mendapat porsi bicara lebih banyak dibandingkan dengan capresnya, begitu sebaliknya. Cara ini dianggap baik untuk menunjukkan kerja sama setiap pasangan capres-cawapres.
Todung menegaskan, KPU tak berhak mengubah format debat itu karena semua sudah diatur detail dalam UU Pemilu dan PKPU Kampanye Pemilu. Ia meminta KPU agar konsisten pada UU. Lagi pula, lanjut Todung, dengan dibuat format debat khusus antarcapres dan debat khusus antarcawapres, ini akan memudahkan publik untuk menilai kemampuan calon pemimpinnya.
Apalagi, tantangan ke depan tidak mudah. Geopolitik selalu berubah. Jika cawapres yang akan menjabat tidak siap menghadapi tantangan semua itu, Indonesia akan keteteran dalam menghadapi persaingan dan kompetisi global yang makin kompleks. Untuk itu, publik sangat butuh tahu bagaimana kemampuan calon pemimpinnya ketika dihadapkan pada situasi-situasi itu.
Todung menegaskan, KPU tak berhak mengubah format debat itu karena semua sudah diatur detail dalam UU Pemilu dan PKPU Kampanye Pemilu.
”Ini bukan tanpa alasan. Publik punya hak untuk tahu siapa calon yang akan dipilih, dan sejauh mana calon itu cukup punya komitmen dan kesiapan untuk memimpin Indonesia ke depan. Demikian juga untuk cawapres. Cawapres perlu membuktikan kepada publik bahwa dirinya punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan, dan publik tahu, publik tidak bodoh, cawapres bukan semata-mata ban serep, tetapi punya peran sangat strategis, apalagi kalau presiden berhalangan ke depan,” ucap Todung.
Jika hak itu tidak diberikan kepada rakyat, TPN khawatir rakyat tidak akan bisa melihat secara utuh capres atau cawapres yang akan mereka pilih nantinya. ”Jadi, berikan hak rakyat untuk melihat siapa capres-cawapres, apa komitmen dan kesiapan mereka. Ini penting sebagai bangsa agar kita tidak beli kucing dalam karung atau memilih kucing dalam karung, melainkan semua mempunyai pengertian yang sama (terhadap sosok capres-cawapres yang akan dipilih),” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada kesepakatan mengenai format debat. TPN Ganjar-Mahfud pun sampai saat ini masih tegas menyatakan, format debat tetap dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan PKPU Kampanye Pemilu, yakni debat untuk capres sebanyak tiga kali dan debat untuk cawapres dua kali. Adapun soal substansi dan materi masing-masing debat juga hingga kini masih didiskusikan.
”Jadi, sejauh ini, sampai detik ini, belum ada kesepakatan yang diberikan Ganjar-Mahfud. Kami masih berharap kepada pihak KPU untuk kembali pada undang-undang, kembali pada PKPU,” kata Todung.
Jika pada akhirnya nanti KPU tetap berpegang pada format debat yang meniadakan debat khusus cawapres, TPN pun membuka opsi untuk melakukan upaya hukum. ”KPU bisa saja membuat aturan atau keputusan menabrak apa yang ditulis undang-undang dan PKPU, mudah-mudahan tidak. Tetapi, kalau itu terjadi, saya mengatakan, TPN mencadangkan haknya untuk melakukan upaya-upaya hukum apa pun yang tersedia menurut peraturan undang-undang,” ujarnya.
Usulan Tim Anies-Muhaimin
Ketua Umum (Captain) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, M Syaugi, melalui surat yang disampaikan kepada Ketua KPU pada Jumat (1/12/2023), menyampaikan bahwa pada prinsipnya pasangan Anies-Muhaimin siap untuk mengikuti rangkaian kegiatan debat dengan apa pun teknis atau ketentuan yang akan ditetapkan KPU. Namun, melalui surat tersebut, Timnas Anies-Muhaimin merekomendasikan agar dari lima kali debat, setidaknya terdapat dua agenda debat antarpasangan capres-cawapres, dua debat antarcapres, dan satu debat antarcawapres.
Bahkan, apabila diperlukan, Timnas Anies-Muhaimin juga mendorong penambahan setidaknya dua acara debat selain kelima agenda yang telah direncanakan. ”Ini demi memaksimalkan kesempatan rakyat Indonesia untuk mengenal pasangan calon beserta gagasannya,” ujar Syaugi.