Terkait dugaan bahwa Presiden memerintahkan KPK untuk tidak menyidik Setya Novanto, Anies menegaskan pentingnya independensi KPK dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak mana pun.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon presiden nomor urut 1, Anies R Baswedan, menegaskan pentingnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Hal itu disampaikan Anies untuk menanggapi dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus korupsi pada proyek pengadaan KTP-elektronik yang ditangani KPK.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Tugas dan kewenangan KPK perlu dikembalikan sehingga KPK punya independensi dan dapat menegakkan hukum tanpa intervensi dari pihak lain,” kata Anies seusai menghadiri dialog bersama Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Menurut Anies, KPK harus memiliki independensi dan ruang untuk menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. ”Ini penting agar KPK bisa menjadi institusi yang kredibel karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan.”
Ia juga mengatakan, KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas agar lembaga ini menjadi barometer tertinggi pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Ketua KPK terpilih harus langsung mengundurkan diri apabila melanggar aturan kode etik.
”(Anggota) KPK bukan sekadar harus taat hukum, tetapi dia juga bicara kepatutan. Kepatutan itu soal etika, kalau tidak wibawanya nanti turun,” ujarnya.
Anies menilai, hingga saat ini Indonesia masih membutuhkan KPK, terutama untuk mencegah dan menindak korupsi yang disebabkan oleh keserakahan. Untuk mendukung upaya ini, ia juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.
”Pemiskinan itu yang paling ditakuti oleh koruptor. Kalau enggak ada instrumen pemiskinan, maka setelah 10 tahun ditahan siapa yang bisa menjamin koruptor tidak menjalankan aksinya lagi,” katanya.
Anies menilai, hingga saat ini Indonesia masih membutuhkan KPK, terutama untuk mencegah dan menindak korupsi yang disebabkan oleh keserakahan.
Dalam tayangan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023), Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkap upaya intervensi Presiden Jokowi terhadap KPK untuk penanganan kasus korupsi KTP-el. Menurut dia, semasa menjabat sebagai Ketua KPK, ia dipangggil oleh Presiden Jokowi yang ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Begitu bertemu, Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan penanganan kasus bekas Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el. Akan tetapi, Agus tidak menuruti keinginan Presiden Jokowi dan tetap bekerja seperti biasa untuk menuntaskan perkara.
Pernah dimarahi Presiden
Setelah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku diminta Presiden Jokowi menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP-el yang melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pun mengaku pernah mengalami pengalaman serupa. Sudirman, salah satu anggota tim pemenangan Anies ini, mengaku, dirinya dimarahi Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
”Presiden sempat marah. Padahal, itu semata-mata karena tugas saya sebagai pemimpin sektor untuk mengatur,” kata Sudirman Said, yang kini menempati posisi sebagai Co-captain Timnas Anies-Muhaimin dalam Pemilu 2024.
Sudirman menjelaskan, dirinya melaporkan Setya Novanto terkait saham PT Freeport Indonesia. Saat itu, ia dituduh mengadukan Setya Novanto karena disuruh orang lain. Padahal, apa yang dilakukan semata-mata merupakan tugasnya untuk menata dan mengatur sektor ESDM. ”Ini jadi bukti kalau ada serangan-serangan sistematis dari pemimpin,” katanya.
Terkait hal yang disampaikan Agus Rahardjo, ia mengatakan, ini merupakan persoalan serius. ”Kalau ada instruksi dari pimpinan tertinggi untuk menghentikan kasus, apalagi dengan nada tinggi, seperti yang dikatakan, itu masuk dalam kategori menghalangi penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, independensi KPK harus dikembalikan agar bisa menjalankan fungsinya. ”KPK juga harus diisi oleh orang-orang yang kredibel. KPK harus dirombak dan dikembalikan ke fungsinya,” katanya.