Kemenkominfo, Bawaslu, dan Polri Bentuk Desk Pemilu Awasi Kampanye di Medsos
Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian diprediksi meningkat menjelang Pemilu 2024. Untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar, dibentuk desk pemilu untuk memperkuat pengawasan kampanye di medsos.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan merendahkan orang lain dipastikan akan meningkat seiring dengan dimulainya masa kampanyePemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri membentuk desk pemilu untuk memperkuat pengawasan terhadap kampanye di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi; anggota Bawaslu, Lolly Suhenty; Wakil Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni; dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan memencet bel untuk menandai dimulainya desk pemilu tersebut, di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Budi Arie menuturkan, sepanjang November 2023, Kemenkominfo menemukan ada 39 isu hoaks terkait pemilu. Artinya, ada lebih dari satu hoaks atau berita bohong terkait pemilu yang beredar di ranah maya setiap hari. Adapun selama 17 Juli-26 November 2023, Kemenkominfo menemukan 96 isu hoaks pemilu yang tersebar di 355 konten. Untuk itu, Kemenkominfo sudah menurunkan (takedown) 290 konten di antaranya, sementara 65 konten sisanya sedang diperiksa lebih lanjut.
”Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian bersama karena berbagai konten negatif mulai dari konten mengandung hoaks hingga ujaran kebencian akibat perbedaan pilihan sudah banyak ditemui dan tentunya mengancam persatuan kita,” kata Budi.
Ia menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kemenkominfo diminta untuk memantau dan mengawasi tiga hal, yaitu hoaks atau kabar bohong, ujaran kebencian, dan konten yang merendahkan orang lain. Bentuk konten yang merendahkan orang lain itu di antaranya adalah kata-kata kotor yang diunggah di ruang digital.
Kemenkominfo juga mendorong masyarakat agar memilih dengan cara yang bijak. Masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga perdamaian bangsa di ruang digital, mencegah perpecahan dan polarisasi, serta menjaga ruang digital tetap damai.
”Sebagai langkah antisipasi diperlukan upaya yang masif dalam mengaplikasi pemilu damai 2024. Kami percaya bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menciptakan pemilu damai 2024,” kata Budi.
Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan menambahkan, sebagai langkah antisipasi, Kemenkominfo menerbitkan buku saku yang berisi informasi terkait dengan konten-konten yang melanggar, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Buku saku itu dibuat untuk memudahkan kerja Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Buku saku memuat informasi seperti tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, landasan hukum dalam manajemen konten negatif dalam masa pemilu, bagaimana kampanye di media sosial harus dilakukan, serta apa saja yang dikategorikan sebagai konten negatif. Buku itu juga berisi informasi bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif berkaitan dengan pemilu hingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
”Per hari ini sampai 10 Februari adalah masa kampanye Pemilu 2024. Kami mengeluarkan Desk Pemilu 2024 yang akan mengawasi konten berbau fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, konten-konten mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), terorisme, radikalisme, dan juga pelanggaran keamanan informasi, konten-konten meresahkan masyarakat yang melanggar nilai sosial budaya, serta pelanggaran terhadap netralitas ASN,” ucap Semuel.
Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar terkait kepemiluan melalui platform digital.
Buku saku yang diluncurkan oleh Kemenkominfo juga akan menjadi pedoman bagi Bawaslu saat menemukan konten-konten larangan kampanye. Jika Bawaslu di setiap daerah menemukan konten-konten yang melanggar, hasilnya bisa diteruskan ke Bawaslu RI. Kemenkominfo pun akan menyampaikan, menganalisis, dan melakukan tindakan.
”Misalnya, kalau ada konten dari website media yang tidak terdaftar Dewan Pers, kami akan melakukan tindakan tegas, yaitu pemblokiran. Namun, jika terdaftar di Dewan Pers, kami akan berkonsultasi dengan Dewan Pers. Di media sosial itu kami juga tidak main-main karena bisa melakukan take down,” katanya.
Koordinator Divisi Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, di masa dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 ini juga menandai bahwa akan ada keramaian, gegap gempita dalam akun media sosial di dalam ruang-ruang digital. Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar terkait kepemiluan melalui platform digital.
Namun, di sisi lain, ruang digital juga akan menjadi tantangan serius karena sangat dimungkinkan penyebaran disinformasi dan misinformasi yang masif. Oleh karena itu, Bawaslu bersinergi dengan Kemenkominfo dan Polri untuk memastikan bahwa gegap gempita edukasi masyarakat dalam konteks Pemilu 2024 lahir dari informasi-informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
”Ketika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi memecah belah persatuan NKRI, maka tiga lembaga ini punya komitmen yang sama untuk dapat mengatasinya,” ucap Lolly.
Ia memprediksi kampanye di media sosial akan luar biasa meriah sehingga potensi pelanggarannya pun tinggi. Bawaslu mengingatkan pelanggaran di media sosial bisa diancam pidana penjara jika memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Pasal 521, contohnya, antara lain mengatur sanksi pidana bagi setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 240 juta.
”Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah mengatur tentang metode kampanye. Jika ada yang di luar ketentuan itu tentu akan kami proses,” katanya.
Komisaris Besar Dani Kustoni menambahkan, Dirtipid Siber Polri menyambut baik sinergisitas antara Kemenkominfo, Polri, dan Bawaslu untuk memonitor pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di ruang siber. Polri mendukung untuk bersama-sama mengawasi kampanye sebagai langkah terbaik sehingga diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.