logo Kompas.id
RisetMenyoal Kampanye Politik di...
Iklan

Menyoal Kampanye Politik di Media Sosial

Wacana mengenai pentingnya mengatur kampanye daring, terutama di media sosial, menguat saat menjelang pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
Yohan Wahyu
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wKxvAXnnx3ZaIyypfB3LktpqF6Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F422a83e2-602d-4567-8e27-166d80bcf0d4_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Keputusan pemerintah bersama DPR, KPU, dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 membuka wacana pentingnya mengatur kampanye daring, terutama di media sosial.

Pandemi Covid-19 mau tak mau menjadikan model kampanye akan lebih sering dilakukan dengan menghindari tatap muka langsung dan kerumunan massa. Dengan kata lain, kampanye akan lebih banyak dilakukan lewat media sosial. Undang-undang terkait pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sudah menyinggung soal media sosial ini, tetapi isinya belum cermat dan lengkap mengatur batasan kampanye.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000