logo Kompas.id
Politik & HukumRancangan Keppres Disiapkan,...
Iklan

Rancangan Keppres Disiapkan, Ketua KPK Firli Bahuri Segera Diberhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri segera diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Rancangan keppres pemberhentian telah disiapkan.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 2 menit baca
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden atau keppres terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Rancangan keppres yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu juga memuat pengangkatan ketua KPK sementara.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB. Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, Kemensesneg menyiapkan rancangan keppres.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000