Gugatan PKPU Pencalonan Presiden Segera Disidangkan
MA telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pengujian PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ke Mahkamah Agung akan segera disidangkan. Saat ini, Mahkamah Agung telah menunjuk majelis hakim untuk menangani pengujian PKPU yang salah satunya mengatur calon presiden dan wakil presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, Jumat (24/11/2023), mengungkapkan, MA telah menunjuk Irfan Fachruddin, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai majelis hakim untuk menangani perkara Nomor 48 P/HUM/2023. ”Majelis hakim sudah dibentuk,” ujarnya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sebelumnya, MA menerima dua perkara terkait PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Selain perkara Nomor 48 P/HUM/2023, satu perkara lain diregistrasi dengan Nomor 51 P/HUM/2023 dengan obyek yang sama. Objek gugatan dari kedua perkara itu sama, yakni Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Pemohon perkara Nomor 48 P/HUM/2023 adalah Amunisi Peduli Demokrasi dengan pihak termohon adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Status perkara tersebut sudah dalam proses distribusi ke majelis.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, berpandangan, gugatan PKPU tersebut patut diapresiasi. Namun, menurut Feri, yang lebih mendasar dan semestinya juga patut digugat adalah tindakan atau keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
”Padahal, sudah dibuktikan pelanggaran etik yang terjadi di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Feri.
Menurut Feri, gugatan terhadap tindakan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan tindakan KPU menerima pencalonan Gibran dinilai lebih tepat dibandingkan melakukan pengujian PKPU. Pengujian tersebut dianggap hanya mempersoalkan substansi hukum, bukan tindakan yang telah dilakukan KPU.
Namun, Feri menilai, gugatan tersebut merupakan upaya untuk melawan kemunduran demokrasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, Feri mengingatkan agar setiap pihak tetap hati-hati dalam melihat obyek permasalahan.
Sebagaimana diberitakan, pihak-pihak yang mempersoalkan keabsahan putusan nomor 90 terus bertambah. Di Mahkamah Konstitusi, setidaknya ada sembilan pengujian ulang Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal syarat usia capres dan cawapres. Adapun Mahkamah Agung menerima dua perkara pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima setidaknya empat gugatan terhadap KPU dan juga Anwar Usman, mantan Ketua MK. Di pengadilan tata usaha negara (PTUN), ada dua sengketa proses pemilu terhadap KPU yang masuk serta pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh tujuh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).