logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan PKPU Pencalonan...
Iklan

Gugatan PKPU Pencalonan Presiden Segera Disidangkan

MA telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pengujian PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pengujian materiil undang-undang di Jakarta, Senin (6/11/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pengujian materiil undang-undang di Jakarta, Senin (6/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ke Mahkamah Agung akan segera disidangkan. Saat ini, Mahkamah Agung telah menunjuk majelis hakim untuk menangani pengujian PKPU yang salah satunya mengatur calon presiden dan wakil presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, Jumat (24/11/2023), mengungkapkan, MA telah menunjuk Irfan Fachruddin, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai majelis hakim untuk menangani perkara Nomor 48 P/HUM/2023. ”Majelis hakim sudah dibentuk,” ujarnya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000