Dukung Prabowo-Gibran, Penyelenggara Silaturahmi Nasional Desa Diadukan ke Bawaslu
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas dan aturan kampanye oleh perangkat desa dalam acara Silaturahmi Nasional Desa yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara Silaturahmi Nasional Desa 2023 diadukan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga mengarahkan perangkat desa untuk berpihak ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu diharapkan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara tegas agar pelaksanaan pemilu tidak dibayangi persepsi masalah netralitas.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu diadukan oleh Hakim Aniem di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aniem melaporkan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 yang digelar Minggu (19/11/2023) diduga mengandung unsur mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Dalam acara itu hadir calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang pada Pilpres 2024 berdampingan dengan calon presiden Prabowo Subianto. Sinyal dukungan muncul dari perangkat desa pada pasangan Prabowo-Gibran.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil Sierra Prayuna, yang mendampingi pelapor, mengatakan, hasil kajian dan temuan menunjukkan bahwa pertemuan tersebut diduga merupakan bagian untuk mengarahkan dukungan dari perangkat desa kepada pasangan capres dan cawapres tertentu. Padahal, perangkat desa termasuk pihak yang harus netral dan dilarang memobilisasi dukungan ke peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
”Beberapa alat bukti sudah kami siapkan, termasuk beberapa saksi dari kepala desa yang mengikuti acara tersebut,” ujarnya.
Pengaduan itu menambah daftar panjang dugaan masalah netralitas perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) yang kini ditangani Bawaslu. Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, ada puluhan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas yang sudah masuk. Sebagian laporan masih dikaji oleh Bawaslu RI ataupun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.
Beberapa laporan di antaranya adalah laporan dugaan netralitas penjabat kepala daerah (tiga laporan), dugaan netralitas pejabat negara (satu laporan), serta dugaan netralitas kepala dan perangkat desa (dua laporan). Selain itu, ada dugaan pelanggaran kampanye sebelum tahapan (empat laporan), dugaan pelanggaran kampanye di media sosial (satu laporan), dan dugaan pelibatan anak dalam pemilu (satu laporan).
”Bawaslu Provinsi DKI Jakarta masih melakukan penelusuran informasi atas peristiwa di Silaturahmi Nasional Desa 2023,” kata Bagja.
Anggota Bawaslu, Puadi, menambahkan, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat negara, perangkat desa, dan ASN sudah cukup banyak. Data yang dihimpun selama Januari hingga 22 November menunjukkan, ada lima pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa.
Sebanyak tiga pelanggaran adalah perangkat desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban serta dua pelanggaran kepala desa ikut kepengurusan partai politik. Sementara tiga pelanggaran dilakukan oleh kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.
Adapun pelanggaran netralitas ASN mencapai 25 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu (13 pelanggaran) dan melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu parpol (lima pelanggaran).
Pelanggaran netralitas ASN lainnya adalah ASN menggunakan atribut peserta pemilu, ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran peserta pemilu atau calon anggota legislatif (caleg), ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal caleg, serta ASN menyosialisasikan diri sebagai bakal caleg.
Puadi menuturkan, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu, termasuk dilarang masuk dalam tim kampanye.
Jika hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, atau Peraturan Pemerintah tentang Kode Etik PNS, Bawaslu akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lembaga yang berwenang memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
”Sampai saat ini penanganan pelanggaran UU ASN masih diteruskan ke Komisi ASN sampai diterbitkannya peraturan pelaksana yang membubarkan Komisi ASN,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, ada perbedaan masalah yang membayangi pelaksanaan pemilu dalam tiga kali pemilu terakhir. Jika pada Pemilu 2014 dibayangi oleh isu politik identitas dan Pemilu 2019 dibayangi isu tentang hoaks, pada Pemilu 2024 beralih pada isu netralitas. Sebab, pada beberapa waktu terakhir, isu netralitas dari penyelenggara negara ataupun ASN terus menjadi perhatian pasangan capres-cawapres dan sejumlah kelompok masyarakat pemerhati pemilu.
”Situasi ini jika terus berlarut bisa menimbulkan kekhawatiran mengenai penyelenggaraan pemilu yang adil dan setara. Terlebih, isu netralitas tidak hanya berasal dari satu atau dua peristiwa, tetapi juga rangkaian peristiwa panjang yang semakin menguatkan dugaan adanya masalah netralitas selama penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ray mengingatkan Bawaslu agar menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran terkait netralitas secara jelas dan tuntas. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar harus tegas dan memberikan efek jera. Dengan demikian, pihak-pihak lain akan berpikir ulang jika ingin bertindak tidak netral, terutama saat memasuki masa kampanye yang akan dimulai 28 November.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai, problem netralitas yang dilakukan perangkat desa bisa berdampak pada kemurnian suara pemilih. Perangkat desa yang tidak netral bisa membajak proses pemilu di tempat pemungutan suara hingga rekapitulasi di desa.
”Masalah netralitas juga bisa muncul apabila pengawasan dari Bawaslu lemah,” katanya.