logo Kompas.id
Politik & HukumPengembalian Uang Rp 40 Miliar...
Iklan

Pengembalian Uang Rp 40 Miliar Perkuat Bukti Adanya Bagi-bagi Uang Proyek BTS

Penyerahan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi membuktikan adanya bagi-bagi uang pada beberapa pihak di proyek BTS.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kemenkominfo.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kemenkominfo.

JAKARTA, KOMPAS — Pengembalian uang sebesar Rp 40 miliar oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, memperkuat bukti adanya bagi-bagi uang dalam proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G. Penyidik diharapkan mengusut tuntas aliran dana yang bersumber dari proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut serta mengungkap semua pihak penerima.

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi terkait proyek pembangunan menara BTS 4G pada 3 November lalu. Semenjak ditahan Kejaksaan Agung, Achsanul sudah dua kali mengembalikan uang. Pada 16 November, Achsanul mengembalikan uang sebesar 2,01 juta dollar AS dan kemudian pada 21 November sebanyak 619.999 dollar AS. Jika dihitung dengan kurs saat ini, total uang yang telah dikembalikan Achsanul senilai lebih dari Rp 40 miliar.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000