Achsanul Kembalikan Rp 40 Miliar, Diduga Uang Itu untuk Kondisikan Audit BPK
Anggota BPK, Achsanul Qosasi, salah satu tersangka dugaan korupsi BTS 4G, telah mengembalikan Rp 40 miliar ke Kejagung. Uang itu diduga untuk memengaruhi audit BPK terhadap proyek BTS 4G.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek menara BTS 4G, menyerahkan uang 619.000 dollar AS kepada Kejaksaan Agung. Jika ditambah dengan uang yang sebelumnya telah diserahkan, total uang yang dikembalikan genap 2,64 juta dollar AS atau Rp 40 miliar.
Sebelumnya, Achsanul disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana Rp 40 miliar dari korupsi proyek menara BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Keterlibatan Achsanul salah satunya terungkap dari ditangkapnya Sadikin Rusli dan Windi Purnama. Melalui Sadikin dan Windi, uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu diserahkan kepada Achsanul pada 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023), menyampaikan, Achsanul telah menyerahkan uang 619.000 dollar AS. Uang tersebut menggenapi pengembalian uang oleh yang bersangkutan beberapa waktu lalu sebesar 2,021 juta dollar AS sehingga total uang yang dikembalikan menjadi 2,64 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar.
Menurut Ketut, uang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan menara BTS 4G. ”Uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima tersangka Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” kata Ketut.
Di persidangan, Irwan mengaku memberikan uang Rp 40 miliar yang diberikan melalui perantaraan Sadikin. Uang diberikan dalam pecahan mata uang dollar AS dan dollar Singapura. Beberapa waktu lalu, Achsanul dan Sadikin mengembalikan uang sebesar 2,021 juta dollar AS kepada penyidik.
Kondisikan audit BPK
Menurut Ketut, dari hasil penyidikan, uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur menara BTS 4G. Meski Achsanul telah mengembalikan keseluruhan uang yang diduga telah dia terima, penyidik tetap melanjutkan penyidikan terhadap tindak pidana yang melibatkan Achsanul.
Sebagaimana terungkap di persidangan, Irwan menyatakan tidak hanya memberikan uang kepada Achsanul. Nama lain yang disebut telah menerima uang adalah Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar, kepada Windu Aji dan Setyo Rp 66 miliar, kepada Nistra yang disebut perantara dengan Komisi I DPR Rp 70 miliar, serta kepada Dito Ariotedjo yang kini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga Rp 27 miliar. Adapun Edward telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ketut, dari hasil penyidikan, uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur menara BTS 4G.
Secara terpisah, Kasubdit Penyidikan Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penyidik tetap mendalami nama-nama yang telah disebutkan di persidangan. Hingga saat ini, penyidik juga masih mencari beberapa pihak yang disebut telah menerima uang.
”Masalah nanti siapa pun yang disebut, sepanjang alat buktinya kuat, ya, pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Haryoko.
Terkait dengan sosok bernama Nistra yang disebut menjadi perantara uang Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR, menurut Haryoko, pihaknya belum menemukan alat bukti. Hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Nistra meski sudah melakukan pemanggilan.
Haryoko menolak menyebutkan tentang keberadaan Nistra. Namun, dia memastikan bahwa penyidik tetap akan mendalami perannya. ”Kami tidak pasif juga. Kami tetap mencari (Nistra),” ujar Haryoko.