logo Kompas.id
Politik & HukumAchsanul Kembalikan Rp 40...
Iklan

Achsanul Kembalikan Rp 40 Miliar, Diduga Uang Itu untuk Kondisikan Audit BPK

Anggota BPK, Achsanul Qosasi, salah satu tersangka dugaan korupsi BTS 4G, telah mengembalikan Rp 40 miliar ke Kejagung. Uang itu diduga untuk memengaruhi audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Uang 619.000 dollar AS yang telah diserahkan tersangka Achsanul Qosasi kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Uang 619.000 dollar AS yang telah diserahkan tersangka Achsanul Qosasi kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek menara BTS 4G, menyerahkan uang 619.000 dollar AS kepada Kejaksaan Agung. Jika ditambah dengan uang yang sebelumnya telah diserahkan, total uang yang dikembalikan genap 2,64 juta dollar AS atau Rp 40 miliar.

Sebelumnya, Achsanul disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana Rp 40 miliar dari korupsi proyek menara BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Keterlibatan Achsanul salah satunya terungkap dari ditangkapnya Sadikin Rusli dan Windi Purnama. Melalui Sadikin dan Windi, uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu diserahkan kepada Achsanul pada 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000