Laporan Pelanggaran Bermunculan, dari Pembekalan hingga Pantun Ajakan Memilih
Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD sama-sama dilaporkan ke Bawaslu karena pantun yang mereka lontarkan saat pengundian nomor urut peserta Pilpres pada Selasa lalu.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
Nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024 baru empat hari ditetapkan. Namun, laporan dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan pemilu sudah mulai bermunculan. Laporan ini menambah panjang persoalan hukum yang membelit penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sepanjang Jumat (17/11/2023), setidaknya ada tiga laporan dugaan pelanggaran terkait pemilihan presiden (pilpres) yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu pihak yang dilaporkan adalah Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ia dilaporkan telah melanggar netralitas pejabat negara karena menghadirkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dalam acara internal lembaga yang dipimpinnya.
Advokat Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (Apena) yang melaporkan Benny Rhamdani ke Bawaslu. Perwakilan Apena, Dolfie Rompas, mengungkapkan, Benny diduga telah melakukan pelanggaran netralitas pejabat negara karena menghadirkan Ganjar dalam acara pembekalan calon pekerja migran Indonesia di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 9 November lalu. Benny dituding telah secara terang-terangan mempromosikan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam acara tersebut.
”Dalam berbagai pemberitaan telah disebutkan Kepala Badan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan calon presiden Ganjar Pranowo merupakan figur yang telah terbukti peduli terhadap para pekerja migran Indonesia,” ungkap Dolfie.
Dolfie menilai tindakan Benny mencerminkan ketidaknetralan seorang pejabat negara. Menurut dia, Benny yang pada acara tersebut bertindak sebagai Kepala BP2MI sepatutnya bersikap netral. ”Ya, kan, itu kan acara terkait dengan pekerja migran Indonesia, bukan sebagai caleg,” tuturnya.
Secara terpisah, Benny membantah ada kegiatan mendukung pasangan calon tertentu dalam acara BP2MI. Menurut dia, kehadiran Ganjar dalam acara pembekalan kepada calon pekerja migran Indonesia tidak ada kaitannya dengan pencalonannya di Pilpres 2024.
Ganjar justru hadir untuk memberikan motivasi dan pembekalan kepada calon pekerja migran Indonesia, bukan membahas soal politik. ”Selain Ganjar, pembekalan kita juga selalu mengundang menteri, anggota DPR, ketua-ketua umum partai kemudian tokoh politik penting bangsa ini, pemerintah daerah, bupati, gubernur, menko (menteri koordinator) pernah kita hadirkan,” tutur Benny.
Benny menambahkan, Ganjar memang dihadirkan dalam pembekalan sebagai tokoh politik. Namun, tidak ada unsur politis dalam pembekalan calon pekerja migran tersebut karena saat itu Ganjar belum ditetapkan sebagai capres peserta pemilu.
Ajakan memilih
Pada hari yang sama, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, juga dilaporkan ke Bawaslu. Rahmansyah, sang pelapor, menuding Muhaimin telah melanggar aturan kampanye karena menyampaikan ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai.
Rahmansyah menyampaikan, ajakan memilih dilontarkan Muhaimin melalui pantun ketika pengundian nomor urut capres dan cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/11/2023). Pantun yang dimaksud berbunyi, ”Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu, Kalau ingin maju, pilih nomor satu”.
”Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan pilih nomor 1 karena dengan mengutarakan pilih nomor 1 telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi,” kata Rahmansyah.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu, baik pileg maupun pilpres, selama 75 hari. Melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Selain Muhaimin, cawapres nomor urut 3, Mahfud juga dilaporkan telah melanggar aturan kampanye. Sama dengan Muhaimin, Mahfud pun dituduh melanggar aturan kampanye karena pantun yang disampaikannya pada saat penetapan nomor urut capres dan cawapres di KPU. Pantun yang dimaksud berbunyi, ”Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong-royong pilih nomor tiga”.
Maydika Ramdani, sang pelapor, menilai pantun itu memuat ajakan memilih. ”Apa yang dilontarkan itu adalah kampanye, mengampanyekan dirinya. Seharusnya tidak boleh karena belum masa kampanye,” katanya.
Sama dengan Muhaimin, Mahfud juga dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU. Sebelum masa kampanye, peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai karena sudah memuat ajakan memilih.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, setiap ada laporan yang masuk ke Bawaslu akan dilakukan kajian awal maksimal dua hari kerja. Hasil kajian awal itulah yang dijadikan dasar untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Laporan pelanggaran akan ditangani paling lama 14 hari.
Namun, jika laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu akan menjadikannya informasi awal untuk melakukan penelusuran. Apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran, maka hal itu awan menjadi temuan Bawaslu.
Lolly mencontohkan laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti salah satunya adalah aduan pelanggaran oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo. Paiman dilaporkan karena diduga telah mengumpulkan sejumlah orang untuk mendukung pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Laporan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi. Alasannya, peristiwa terjadi ketika capres dan cawapres belum ditetapkan.
”Namun langkah pencegahan terus dilakukan Bawaslu, misalnya dengan tidak bosan memberikan imbauan kepada berbagai pihak untuk mematuhi ketentuan yang ada,” kata Lolly.