Imbas Video Rapat Dukung Gibran, Wamendesa PDTT Paiman Dilaporkan ke Bawaslu
Setelah sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud, giliran kelompok masyarakat sipil yang akan melaporkan Wamendesa PDTT Paiman Raharjo ke Bawaslu. Paiman dituding telah melanggar netralitas pejabat negara.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beredar video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo yang diduga mengumpulkan sejumlah orang untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Setelah diadukan ke Badan Pengawas Pemilu karena telah melakukan pelanggaran netralitas pejabat negara oleh sukarelawan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kini masyarakat sipil yang tergabung dalam Peta Kecurangan Pemilu bersama Themis Indonesia juga akan melaporkan hal yang sama.
Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kuasa hukum Peta Kecurangan Pemilu dan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan, pihaknya akan melaporkan tindakan Paiman ke Bawaslu pada Senin (6/11/2023) mendatang. Sebab, tindakan Paiman sudah termasuk kualifikasi pelanggaran administrasi yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
”Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Potongan video terkait arahan Paiman untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah viral di media sosial. Menurut Ibnu, rapat itu berlangsung di rumah Wamendesa PDTT pada 29 Oktober 2023. Bahkan, Paiman menyebutkan ajakan untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran.
”Tindakan Paiman menyebabkan Pemilu 2024 terancam kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan pejabat negara. Pasal 283 UU Pemilu disebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” kata Ibnu.
Sebelumnya, pada 1 November 2023, Relawan Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden, kelompok sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud, telah melaporkan Paiman ke Bawaslu terkait video rapat penggalangan dukungan kepada Gibran. Bawaslu akan mengkaji materi laporan untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas pejabat negara.
Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjutinya. Salah satunya dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Bawaslu akan mengecek dan mendalami laporan tersebut. Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, langkah selanjutnya diteruskan ke rapat pleno.
”Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjutinya. Salah satunya dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” katanya.
Dalam potongan video yang beredar itu, Paiman Raharjo menyampaikan bahwa rapat tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno. ”Bapak Ibu, kita menindaklanjuti rapat yang kedua. Kita sudah sepakat membantu Mas Gibran untuk memenangkan Pemilu 2024,” ujar Paiman yang dikutip dari video tersebut.
Walau demikian, Paiman Raharjo turut menyatakan bahwa dirinya tidak boleh terlihat sebagai bagian tim pemenangan Prabowo-Gibran karena jabatannya sebagai wakil menteri. ”Saya tidak boleh tampil karena saya wakil menteri, nanti saya dipenalti,” katanya.
Kompas berupaya menghubungi Paiman Raharjo melalui panggilan telepon dan pesan singkat untuk mengonfirmasi video yang beredar tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Paiman belum memberikan tanggapannya.