Kasus Menara BTS, Terdakwa Irwan Hermawan dan Jaksa Banding
Selain Irwan Hermawan, jaksa penuntut umum telah memutuskan mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni bekas Menkominfo Johnny G Plate serta Anang dan Galumbang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Irwan Hermawan menyusul terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika lainnya, yang memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Begitu pula jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding, termasuk terhadap terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, pada Rabu (15/11/2023), menyampaikan, pihaknya telah menemui Irwan di rumah tahanan kemarin. Dari pembicaraan akhirnya Irwan memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara. Selain itu, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim.
”Untuk proses administrasi pengajuan banding, kami masukkan hari ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat,” kata Handika.
Menurut dia, permohonan banding mempertimbangkan dua hal. Pertama, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Kedua, penolakan terhadap permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang dinilai tendensius. Penolakan majelis hakim dinilai tidak mengindahkan keterangan Irwan yang telah membuka kasus tersebut menjadi terang benderang. Hal itu menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan mekanisme saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus yang rumit.
”Keterbukaan Irwan Hermawan dimaknai majelis hakim sangat negatif. Ini sepertinya merupakan suara dari pihak-pihak tertentu yang mungkin marah atas keterangan Irwan di persidangan,” tutur Handika.
Terkait dengan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, menurut Handika, tim kuasa hukum berencana akan bertemu dengan Galumbang sore ini untuk membicarakan hal itu. Mereka masih memiliki waktu hari ini atau besok, Kamis (16/11/2023), untuk mengajukan banding.
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta dipidana membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar. Adapun Anang divonis pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 5 miliar.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim jaksa penuntut umum telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap empat terdakwa, yakni Johnny, Anang, Galumbang, dan Irwan. Pengajuan banding telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Persidangan terdakwa lain
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum telah bersiap untuk menjalani persidangan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G lainnya, yakni terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.
Hal itu menyusul dengan telah diterimanya pemberitahuan penetapan persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama keduanya yang sidang perdananya akan dilakukan pada Kamis (16/11/2023).
Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, penyedia sistem panel surya, yang diduga menerima uang sebesar Rp 75 miliar. Adapun Windi adalah orang kepercayaan Irwan Hermawan yang bertugas mengantarkan uang yang berasal dari proyek BTS 4G ke beberapa pihak.
”Terdakwa Yusrizki ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, sedangkan terdakwa Windi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” kata Ketut.