logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Dianggap Tak Lindungi Hak ...
Iklan

KPU Dianggap Tak Lindungi Hak Perempuan

KPU diadukan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran administratif tak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat jumpa pers seusai melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu, Senin (13/11/2023).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat jumpa pers seusai melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu, Senin (13/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu, Senin (13/11/2023). Hal ini terkait dengan sikap KPU yang menetapkan daftar calon tetap untuk Pemilihan Legislatif 2024 tanpa memperhatikan Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Selanjutnya, pada 29 Agustus 2023, MA telah memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait dengan cara penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan di tiap daerah pemilihan. Meski demikian, KPU tetap menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2024 dengan mengacu pada norma yang telah diminta dicabut itu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000