logo Kompas.id
Politik & HukumDenny Indrayana dan Zainal...
Iklan

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Uji Formil Putusan Usia Capres-Cawapres

Uji formil putusan soal usia capres-cawapres didaftarkan Denny Indrayana dan Zainal Arifin hari ini. Mereka juga meminta perkara ini diperiksa dengan cepat dan tanpa melibatkan Ketua MK Anwar Usman.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA,KOMPAS — Dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Zainal Arifin Mochtar yang menjabat Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengajukan uji formil terhadap pasal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pengujian itu untuk memastikan ada koreksi mendasar terhadap putusan yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000