logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Berat bagi Anwar Usman ...
Iklan

Sanksi Berat bagi Anwar Usman Kembalikan Kepercayaan Publik pada MK

Sejumlah pelapor memandang pemberhentian Ketua MK Anwar Usman bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa pekan depan.

Oleh
HIDAYAT SALAM, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih, dalam sidang pelaporan etik di MKMK di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih, dalam sidang pelaporan etik di MKMK di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinilai sejumlah pelapor dapat mengembalikan kepercayaan publik yang semula tergerus akibat putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Anwar dalam memutus perkara tersebut bisa dipandang sebagai cerminan MK ke depan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Apabila MK tidak dipercaya publik dalam memutus hasil sengketa Pemilu 2024, hal itu dapat memunculkan persoalan lain ke depan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000