logo Kompas.id
Politik & HukumKomentar Warganet Jadi Bukti...
Iklan

Komentar Warganet Jadi Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan soal usia capres-cawapres dinilai menodai marwah MK karena memicu kegaduhan. Namun, Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menepis pandangan ini.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komentar dari warganet di media sosial turut menjadi alat bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Saldi Isra. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu dinilai telah memicu kegaduhan akibat pendapat berbeda atau dissenting opinion miliknya. Saldi bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat diminta untuk diberhentikan secara tidak terhormat.

Komentar warganet itu didokumentasikan oleh pelapor dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) untuk sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pelanggaran etik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka menilai dissenting opinion dari Saldi Isra saat putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 memantik komentar kejam dari warganet terhadap MK.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000