Partai Nasdem, Golkar, dan Buruh menyatakan sudah meminta caleg untuk membuka daftar riwayat hidupnya untuk khalayak.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 meminta calon anggota legislatif memberikan persetujuan untuk memublikasikan daftar riwayat hidup kepada Komisi Pemilihan Umum. Publikasi daftar riwayat hidup menjadi bentuk transparansi calon pejabat publik, sekaligus menunjukkan komitmen parpol untuk menciptakan pemilih cerdas.
Saat ini, KPU sudah memasuki tahap finalisasi daftar calon tetap (DCT) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan DCT Pemilu 2024 ini akan diselenggarakan pada 3 November 2023.
KPU akan memublikasikan daftar riwayat hidup caleg saat pengumuman DCT, 4 November. Publikasi hanya dilakukan kepada caleg yang bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan di portal infopemilu.kpu.go.id. Namun, KPU masih membuka kesempatan bagi caleg yang awalnya tidak bersedia menjadi bersedia memublikasikan daftar riwayat hidup.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Nasdem mendorong seluruh calon anggota legislatif (caleg) agar memublikasikan daftar riwayat hidup. Sebab, pemilih berhak mengetahui rekam jejak calon wakil rakyat yang akan mewakilinya di parlemen.
Data pribadi yang bisa dipublikasikan harus bisa diakses oleh pemilih karena biasanya dijadikan salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan. ”Nasdem mendorong agar caleg memublikasikan daftar riwayat hidup agar pemilih bisa mengakses informasi mengenai rekam jejak. Sebagai caleg yang akan menjadi pejabat publik, informasi pribadi menjadi bagian dari konsumsi publik,” ucapnya, Senin (30/10/2023).
Menurut Saan, setelah penetapan DCT, pihaknya akan mengingatkan lagi caleg yang tidak mau memublikasikan agar memublikasikan daftar riwayat hidup. Menurut Saan, informasi tentang rekam jejak caleg sangat dibutuhkan untuk merebut suara pemilih.
Sebab, dalam sistem pemilu proporsional daftar terbuka, caleg juga harus mendapatkan suara yang besar agar mendapatkan kursi di parlemen. Terlebih, rasa keingintahuan pemilih di era digital cukup tinggi sehingga membutuhkan suplai informasi dari caleg agar dikenal oleh pemilih.
”Pemilih pasti berpikir ingin memberikan suaranya kepada caleg yang punya kemampuan, keberpihakan, dan kemauan untuk membangun dapil (daerah pemilihan)-nya. Salah satu yang dijadikan preferensi adalah riwayat hidup,” tuturnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Jakfar Sidiq menambahkan, Nasdem telah menerbitkan imbauan kepada seluruh bakal caleg untuk memublikasikan riwayat hidup. Sebab, membuka riwayat hidup caleg merupakan bagian dari komitmen Nasdem terhadap keterbukaan informasi publik.
”Setiap pejabat publik, terutama caleg, tentu haruslah diketahui latar belakangnya oleh publik agar terlihat jelas jejak rekam dan juga integritasnya terhadap publik,” katanya.
Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, Partai Golkar selalu mengingatkan kepada bakal caleg untuk memublikasikan daftar riwayat hidup. Sebab, pemilih harus mengetahui rekam jejak untuk menilai kapasitas caleg yang akan dipilih.
Semakin banyak informasi mengenai rekam jejak yang menunjukkan kompetensi, peluang dipilih semakin besar. ”Publikasi riwayat hidup menjadi bagian dari transparansi pejabat publik,” ucapnya.
Menurut Ace, caleg harus menyosialisasikan diri kepada pemilih di tengah terbatasnya masa kampanye. Oleh karena itu, publikasi riwayat hidup menjadi penting karena menambah akses informasi mengenai dirinya. ”Tidak mungkin akan dipilih jika rakyat tidak mengetahui latar belakangnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, seluruh caleg sudah diinstruksikan untuk memublikasikan daftar riwayat hidup. Partai Buruh berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi latar belakang seluruh caleg karena pemilih berhak mendapatkan hak atas informasi mengenai caleg.
”Selama datanya bisa dipublikasikan dan bukan data yang sensitif, kami meminta untuk dipublikasikan,” ucapnya.
Namun, bagi Partai Buruh, lanjut Said, tujuan utama publikasi daftar riwayat hidup bukan untuk merebut simpati pemilih. Sebab, partainya sudah memiliki target pemilih yang spesifik, yakni kelompok masyarakat buruh. Sosialisasi diutamakan dengan menonjolkan program partai.
Pertimbangkan usia dan rekam jejak
Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengatakan, pemilih dari generasi muda pada umumnya mempertimbangkan usia dan rekam jejak caleg. Data tersebut hanya bisa diperoleh jika caleg membuka daftar riwayat hidup kepada KPU. Jika hanya mengandalkan data umum yang dibuka KPU saat pengumuman daftar calon sementara, yakni nama, jenis kelamin, dan domisili, informasi yang didapatkan sangat terbatas.
Oleh karena itu, parpol seharusnya mendorong caleg agar mau memublikasikan daftar riwayat hidup. Keengganan memublikasikan justru membuat pemilih harus membeli kucing dalam karung. Sebab, pemilih tidak mendapatkan informasi yang cukup terhadap caleg yang akan dipilihnya. Sikap tegas parpol untuk memastikan caleg membuka daftar riwayat hidup menunjukkan kepercayaan diri terhadap kaderisasi dalam menempatkan kadernya sebagai calon pejabat publik.
”Publikasi riwayat hidup akan membuat pemilih mempertimbangkan rekam jejak dari caleg, bukan transaksional. Ini menjadi bentuk komitmen parpol ikut menciptakan pemilih cerdas,” kata Aji.