Bantu Ungkap Kasus, Irwan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Diganjar ”Justice Collaborator”
Irwan Hermawan dinilai telah membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Irwan Hermawan telah membantu penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Atas dasar itulah jaksa menuntut Irwan dengan pidana enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan sejumlah terdakwa lainnya. Jaksa juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk diberikan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama ataujustice collaboratorbagi Irwan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/10/2023). Pada kesempatan itu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Feraldy Abraham Harahap juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
”Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo. Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata jaksa penuntut umum.
Tuntutan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama, Johnny G Plate. Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu telah dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Irwan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Irwan juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar atau tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, Irwan telah terbukti secara bersama-sama maupun sendiri melakukan pertemuan maupun mengatur perencanaan dengan tujuan membatasi peserta lelang proyek pembangunan menara BTS 4G. Selain itu, terdakwa secara bersama-sama telah mengatur pemberian biaya komitmen dari kontraktor maupun subkontraktor penyedia proyek pembangunan BTS 4G sebesar 8-10 persen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Irwan dinilai terbukti menerima uang dari kontraktor maupun subkontraktor dengan total senilai Rp 243 miliar. Kemudian, sekitar Rp 236 miliar di antaranya dibagikan ke banyak pihak. Sementara Irwan dinilai telah menikmati uang sekitar Rp 7 miliar. Karena itulah, selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Irwan juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Jaksa penuntut umum di persidangan pada 23 Oktober telah menyatakan kepada majelis hakim agar terdakwa Irwan Hermawan mendapat apresiasi dengan ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Meski demikian, lanjut jaksa, terdakwa Irwan Hermawan dianggap mengakui kejahatan yang dilakukan dan telah memberikan keterangan beserta bukti yang sangat signifikan di persidangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar. Irwan disebut jaksa telah mengungkapkan adanya aliran uang hasil tindak pidana korupsi di antaranya kepada Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar untuk penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung; Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar untuk penyelesaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk penyelesaian penanganan perkara oleh Kejagung; serta Nistra sebesar Rp 70 miliar untuk pengamanan oleh Komisi I DPR.
Keterangan yang diungkapkan Irwan di persidangan tersebut juga didukung oleh saksi-saksi terkait, seperti saksi yang berperan sebagai pengantar uang kepada salah satu pihak penerima.
”Jaksa penuntut umum di persidangan pada 23 Oktober telah menyatakan kepada majelis hakim agar terdakwa Irwan Hermawan mendapat apresiasi dengan ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Dan terhadap penetapan tersebut, terdakwa Irwan Hermawan sudah sepantasnya mendapatkan keringanan hukuman,” kata jaksa.
Setelah tuntutan terhadap Irwan dibacakan, jaksa membacakan tuntutan terhadap Galumbang yang dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Galumbang dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sementara Mukti Ali dituntut enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Mukti membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.