Dari penggeledahan di dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik Polri membawa sebuah koper, printer, dan tas. Sebelumnya Firli diperiksa sebagai saksi terkait laporan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Oleh
HIDAYAT SALAM, RHAMA PURNA JATI, AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di Bekasi dan di Jakarta digeledah oleh tim penyidik dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan itu terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi Syahrul ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya penggeledahan di rumah Firli, KPK menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 di Vila Galaxy A1, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat. Selain penggeledahan di Bekasi, rumah nomor 46 di Jalan Kertanegara 73 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga didatangi oleh sejumlah polisi sekitar pukul 12.00. Sebuah mobil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terparkir di samping rumah di kawasan Jalan Kertanegara. Rumah tersebut diduga sebagai rumah aman (safe house) Firli.
Saat meninggalkan rumah Firli, tim penyidik membawa sebuah koper, printer, dan tas berwarna jingga.
Saat meninggalkan rumah Firli di kawasan Jalan Kertanegara pukul 16.00, tim penyidik membawa sebuah koper, printer, dan tas berwarna jingga. Hingga pukul 19.00 belum ada keterangan resmi terkait berapa jumlah dan apa saja barang yang dibawa tim penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan itu dalam rangka penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti. ”Yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Ia pun menyampaikan bahwa penyidikan tersebut tidak akan mengganggu kerja-kerja dan kewajiban insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK akan terus kooperatif dengan penyidikan yang dilaksanakan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sikap kooperatif itu telah ditunjukkan Firli ketika hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri.
Pada Selasa (24/10/2023), Firli menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Dalam pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam, Firli mengakui pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.
Selain Firli, kata Ali, beberapa pegawai KPK juga kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan, KPK juga telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya.
Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli mengatakan, dalam proses penggeledahan itu, Firli dan keluarga menyaksikan langsung yang didampingi kuasa hukum dan ketua RT setempat. Setelah penggeledahan selesai, tidak ditemukan barang bukti di rumah pribadi Firli. Atas hal tersebut, tim kuasa hukum akan membicarakan langkah hukum selanjutnya.
”Hasilnya, polisi tidak membawa alat bukti apa pun. Hal ini mempertegas bahwa tuduhan terhadap klien kami itu tidak benar dan cenderung fitnah,” kata Ian Iskandar.
Menurut Ian, adanya laporan dugaan pemerasan itu semata bertujuan untuk melemahkan KPK dan penegak hukum lain dalam upaya memberantas korupsi. ”Namun, kami berharap agar segera dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” katanya.
Didesak mundur
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berkeyakinan, dari proses penggeledahan itu tim penyidik Polda Metro Jaya pasti akan memperoleh barang bukti yang selama ini disembunyikan. Barang bukti yang ditemukan akan semakin memperkuat pembuktian terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh Firli.
”Ada beberapa hal yang akan didapatkan tim penyidik, seperti alat komunikasi berupa handphone atas flashdisk atau hardisk atau alat-alat elektronik lainnya yang menyimpan data atau dokumen, bahkan bisa uang,” ujar Yudi.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berkeyakinan, dari proses penggeledahan itu tim penyidik Polda Metro Jaya pasti akan memperoleh barang bukti yang selama ini disembunyikan.
Setelah proses penggeledahan ini, kata Yudi, tim penyidik Polda Metro Jaya bisa segera mengumumkan para tersangka. Yudi juga mendesak Firli untuk mundur dari jabatannya. Sebab, nama baik KPK akan terus dirugikan dalam penanganan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Mundurnya Firli diharapkan bisa memulihkan marwah KPK semakin bersih dan berintegritas.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha juga mendesak hal serupa. Jika Firli tidak mengundurkan diri, kredibilitas institusi KPK akan terus terdampak. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo dapat segera mempersiapkan pelaksana tugas ketua KPK.
Umumkan segera tersangka
Koordinator Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendesak Polda Metro Jaya mempercepat penanganan perkara dugaan pemerasan ini dengan segera mengumumkan tersangka. Sebab, saat Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, maka Firli Bahuri akan otomatis dinonaktifkan dari jabatannya.
”Berdasarkan Undang-Undang KPK, ketika sudah ditetapkan tersangka baru bisa nonaktif,” kata Agus Sunaryanto.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, Dewas KPK mengikuti perkembangan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dewas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, Dewas sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. Haris enggan menyebutkan total jumlah orang yang sudah diklarifikasi oleh Dewas. Ia memastikan, Dewas akan sesegera mungkin menyelesaikan dugaan pelanggaran etik.
”Dugaan pelanggaran etik oleh Firli sedang ditangani dan masih dalam proses. Firli sebagai terlapor akan diklarifikasi pada saat terakhir sehingga kini belum dijadwalkan (diklarifikasi),” kata Haris.