logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Usia Capres di UU...
Iklan

Syarat Usia Capres di UU Pemilu Kembali Dipersoalkan

Kali ini, Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatasi mantan gubernur atau gubernur yang tengah menjabat yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Suasana sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Menyusul dikabulkannya permohonan Almaas Tsaqqibirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, seorang mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, kembali menguji konstitusionalitas syarat usia calon presiden/wakil presiden. Brahma meminta Mahkamah Konstitusi mengubah putusan 90 dengan hanya membatasi mantan gubernur atau gubernur saja yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

Didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, Brahma mempersoalkan Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sebelumnya sudah diperkarakan oleh 13 pihak, termasuk oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000