logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Pensiun Jaksa, Penggugat ...
Iklan

Soal Pensiun Jaksa, Penggugat Jaksa Agung Bantah Klaim Penyelesaian Internal

”Sampai saat ini semua jaksa itu hanya ingin minta diaktifkan kembali, tidak ada tuntutan lain,” ujar kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandiasa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan yang di antaranya adalah 18 kepala kejaksaan tinggi. Pelantikan dilaksanakan secara daring pada Rabu (2/3/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan yang di antaranya adalah 18 kepala kejaksaan tinggi. Pelantikan dilaksanakan secara daring pada Rabu (2/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pihak penggugat Jaksa Agung membantah adanya penyelesaian internal dari Kejaksaan Agung atas pemberhentian dengan hormat berdasarkan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Melalui gugatannya di pengadilan tata usaha negara, mereka meminta diaktifkan kembali sebagai jaksa.

Sebelumnya, sejumlah jaksa menggugat Jaksa Agung ke PTUN karena mereka tidak diaktifkan kembali sebagai jaksa. Gugatan itu diajukan lantaran Mahkamah Konstitusi telah memutus untuk menunda pemberlakuan Pasal 40A UU No 11/2021 tentang Kejaksaan selama lima tahun. Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor 346/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 355/G/2023/PTUN.JKT.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000