Bakal capres-cawapres Anies-Muhaimin menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. KPU menyatakan, pemeriksaan ini untuk memastikan para peserta pemilihan presiden dalam kondisi sehat.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
Saat tiba di RSPAD Gatot Soebrot, Muhaimin mengaku siap menjalani pemeriksaan kesehatan.
Anies mengaku sudah puasa sejak malam hari, sebagai syarat jalani pemeriksaan kesehatan.
PB IDI mengingatkan agar pemeriksaan kesehatan terhadap peserta pilpres dilakukan secara independen dan imparsial.
JAKARTA, KOMPAS – Setelah terdaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaankesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023) pagi. Pemeriksaan yang meliputi kesehatan jasmani, kesehatan jiwa, dan terhadap penggunaan narkoba itu akan berjalan selama 8-10 jam.
Muhaimin tiba lebih dahulu di RSPAD Gatot Soebroto sekitar pukul 06.52. Beberapa menit kemudian, Anies tiba dan langsung menyapa wartawan yang sudah menunggu. Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Mereka mengaku dalam keadaan bugar dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan yang meliputi kesehatan jasmani, kesehatan jiwa, dan terhadap penggunaan narkoba itu akan berjalan selama 8-10 jam.
”Sudah siap. Saya sudah berpuasa dari tadi malam. Saya isi formulir semua yang disediakan. Secara khusus tidak ada yang dikhawatirkan,” ucap Muhaimin.
Anies juga menyatakan hal serupa. ”Saya puasa dari jam delapan malam,” ujar Anies kepada wartawan.
Enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, turut menyambut Anies dan Muhaimin di depan gerbang Gedung Medical Check-up bersama para dokter pemeriksa dari RSPAD Gatot Soebroto.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa bakal pasangan capres dan cawapres sehat secara jasmani dan rohani untuk memimpin negeri ini hingga akhir periode. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Ia mengatakan, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto telah menyiapkan protokol pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk para bakal capres-cawapres. ”Jadi, urutan (pemeriksaan) pertama sampai terakhir, serta durasi waktunya sudah ditentukan oleh tim pemeriksa dari RSPAD Gatot Subroto,” ujar Hasyim.
Libatkan 50 dokter
Kepala RSPAD Gatot Subroto Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya mengatakan, sebanyak 50 dokter secara khusus ditugaskan untuk memeriksa bakal capres-cawapres guna memenuhi syarat Pemilihan Presiden 2024. Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani, jiwa, dan narkoba. Tim dokter yang dilibatkan berasal dari berbagai kolegium-kolegium spesialis.
Seluruh pemeriksaan mengikuti regulasi dan ketentuan dari KPU. Adapun pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu 8-10 jam, bergantung pada proses pemeriksaan dan kondisi fisik masing-masing capres-cawapres.
”Pemeriksaan ini intinya supaya bisa melaksanakan undang-undang, yaitu bakal capres dan cawapres itu sehat jasmani dan rohani,” kata Budi.
Budi menegaskan, penyelenggaraan pemeriksaan dengan prinsip profesionalisme, imparsialitas independensi, dan dipercaya. ”Tiga hal tersebut yang kami tekankan di RSPAD Gatot Soebroto,” ujarnya.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengingatkan proses pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres harus independen dan imparsial.
Harus independen dan imparsial
Secara terpisah, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan proses pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres harus independen dan imparsial. Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip persyaratan obyektif-ilmiah yang berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti. Hal ini agar bakal capres dan cawapres yang dinyatakan sehat secara fisik bisa mengemban tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Anggota Dewan Pertimbangan PB IDI, Zubairi Djoerban, menambahkan, tim pemeriksa harus terdiri dari dokter spesialis yang kompeten dan berintegritas tinggi dalam profesinya. Status kesehatan capres dan cawapres harus dinyatakan oleh tim medis profesional dan imparsial.
”Status kesehatan yang dibutuhkan presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya tidak harus bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna. Dan mereka juga tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan,” kata Zubairi, yang juga mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres Pilpres 2014.