logo Kompas.id
Politik & HukumSekali Lagi, Konsistensi MK...
Iklan

Sekali Lagi, Konsistensi MK Dinanti

MK diminta menolak uji materi syarat maksimal usia capres dan cawapres. Selain menjadi ranah pembentuk undang-undang, perubahan syarat usia maksimal juga dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan baru.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 24 Mei 2019.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 24 Mei 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Setelah memutus uji materi syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait gugatan syarat usia maksimal kandidat peserta pemilihan presiden pada Senin (23/10/2023). MK kembali diminta tetap konsisten dengan menyatakan bahwa persoalan usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi ranah pembentuk undang-undang.

MK juga diingatkan untuk tidak mencampuri persoalan syarat usia capres dan cawapres karena dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi dan kegaduhan. Hal itu juga berpotensi menciptakan situasi menjadi tidak kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000