Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, putusan MK terkait uji materi UU Pemilu sudah final. Pemerintah menghormati apa pun putusan MK tersebut.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA, MAWAR KUSUMA WULAN, NINO CITRA ANUGRAHA
·2 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, pihak pemerintah menghormati dan akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK perihal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam konferensi pers serangkaian acara Konferensi Tahunan Ke-61 Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (Asian-African Legal Consultative Organization/AALCO) di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (16/10/2023), Ma’ruf Amin mengatakan, putusan MK mengenai aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah final.
”Pemerintah akan menerima semua keputusan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Saya kira hari ini sudah ada keputusannya, yakni menolak usulan itu,” kata Ma’ruf Amin.
Pada sidang pembacaan putusan perkara uji materi syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti diberitakan di Kompas.id edisi Senin (16/10/2023), MK menolak gugatan penambahan syarat alternatif, yakni pengalaman menjadi penyelenggara negara apabila calon presiden dan calon wakil presiden tidak berusia minimal 40 tahun.
Namun, dalam uji materi lainnya yang diajukan Almas Tsaqi Bbiru Re A dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Pemerintah akan menerima semua keputusan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Saya kira hari ini sudah ada keputusannya, yakni menolak usulan itu.
Uji materi Almas
Hal ini berarti Wali Kota Solo, yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang selama ini disebut-sebut akan diambil oleh bakal calon presiden Prabowo Subianto sebagai pendampingnya, berpeluang dijadikan bakal calon wakil presiden Prabowo. Namun, saat ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Praktis sehingga ia tak bisa diajukan menjadi kandidat untuk mengisi posisi tersebut.
”Sebenarnya ini tidak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran. Saya kenal saja tidak. Tidak ada intervensi dari pihak Mas Gibran,” kata Almas, mahasiswa Universitas Surakarta, Solo, saat dihubungi pada Senin ini di Solo, Jawa Tengah.
Sebenarnya ini tidak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran. Saya kenal saja tidak. Tidak ada intervensi dari pihak Mas Gibran.
”Ini keprihatinan saya sendiri terhadap anak muda yang saya rasa berpotensi untuk melangkah menjadi capres atau cawapres. Tidak hanya 2024 nanti. Mungkin bisa juga di tahun-tahun yang akan datang selama NKRI ini masih berdiri,” kata Almas.Persoalannya, peraturan pemilu mensyaratkan kandidat minimal berusia 40 tahun untuk bisa dicalonkan. Untuk itu, Almas meminta penambahan dalam peraturan itu agar syarat usia capres dan cawapres dikecualikan bagi orang yang sudah berpengalaman menjadi kepala daerah lewat pemilihan langsung.
Almas menjelaskan, gugatan itu diajukannya atas dasar keprihatinan pribadi. Pihaknya merasa anak-anak muda juga layak turut serta bersaing dalam Pemilu 2024. Khususnya untuk mengisi jabatan calon presiden ataupun wakil presiden.
”Dengan diterimanya gugatan itu, saya sebagai mahasiswa senang. Terlebih gugatan itu untuk menguji ilmu saya dalam perkuliahan,” kata Almas.