logo Kompas.id
Politik & HukumWakil Presiden: Hormati...
Iklan

Wakil Presiden: Hormati Putusan MK

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, putusan MK terkait uji materi UU Pemilu sudah final. Pemerintah menghormati apa pun putusan MK tersebut.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA, MAWAR KUSUMA WULAN, NINO CITRA ANUGRAHA
· 2 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK Saldi Isra (kiri) saat hakim MK Suhartoyo (kanan) membacakan landasan penolakan revisi usia pada sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) berdiskusi dengan hakim MK Saldi Isra (kiri) saat hakim MK Suhartoyo (kanan) membacakan landasan penolakan revisi usia pada sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

BADUNG, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, pihak pemerintah menghormati dan akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK perihal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam konferensi pers serangkaian acara Konferensi Tahunan Ke-61 Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (Asian-African Legal Consultative Organization/AALCO) di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (16/10/2023), Ma’ruf Amin mengatakan, putusan MK mengenai aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah final.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000