logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tolak Syarat Alternatif...
Iklan

MK Tolak Syarat Alternatif Usia Minimum Capres-Cawapres dari Penyelenggara Negara

MK menilai pengecualian pengalaman sebagai penyelenggara negara pada syarat usia minimal capres-cawapres justru menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Layar di ruang sidang menampilkan amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Layar di ruang sidang menampilkan amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan penambahan syarat alternatif, yakni pengalaman menjadi penyelenggara negara apabila calon presiden dan calon wakil presiden tidak berusia minimal 40. Hakim konstitusi menilai hal itu merupakan upaya untuk menyiasati aturan yang berlaku dan bersifat diskriminatif.

Namun, putusan tidak bulat karena ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000