Pemerintah Berencana Berikan Grasi Massal bagi Napi Narkoba
Grasi massal pernah diberikan bagi napi pidana ringan saat pandemi Covid-19 melanda. Mahfud MD berencana berikan grasi massal bagi napi narkoba. Terlebih dulu para napi mesti diteliti sebelum diusulkan mendapatkan grasi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memberikan grasi massal bagi narapidana kasus narkoba. Rencana ini belum dibahas di tingkat kabinet, tetapi sedang dikoordinasikan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Usulan pemberian grasi massal ini nantinya akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung.
”Ini tadi ratas (rapat terbatas) tentang pencegahan dan penindakan secara hukum terhadap kejahatan narkoba yang sekarang ini sudah terlihat begitu masif, ya, pelanggaran narkoba,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud menuturkan, pihak yang paling banyak menjadi korban dari kejahatan narkoba adalah pengguna. Hal ini menyebabkan hampir seluruh lembaga pemasyarakatan sudah sangat padat.
Untuk pengedar, bandar, dan sebagainya nanti akan diadakan tindakan-tindakan tertentu.
Adapun untuk pengedar, bandar, dan sebagainya, menurut Mahfud, nanti akan diadakan tindakan-tindakan tertentu yang sekarang sedang dirancang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga sudah menyiapkan penjara atau lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super.
”Lapas super security yang nanti, insya Allah, akan ditinjau oleh Presiden untuk peresmiannya, mungkin di Nusa Kambangan. Itu saja rapatnya. (Hal) yang detail-detail (seperti terkait) langkahnya nanti ada di Polri, ada di BNN. Detail angka berapa korban, di Medan berapa, di Surabaya berapa, sudah (ada) detail angkanya, termasuk tempat-tempatnya,” kata Mahfud.
Perihal rencana usulan pemberian grasi massal, disebutkan Mahfud, tengah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam. ”Ya, kami sedang, tetapi belum dibahas di kabinet. Namun, di tingkat polhukam (ada) koordinasi, merencanakan suatu pemberian grasi massal,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Mahfud menjelaskan, sebanyak 51 persen dari sekitar 270.000 penghuni lapas adalah napi narkoba. ”(Napi) narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna. Kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal, dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Mahfud, para napi narkoba itu nantinya akan diteliti satu demi satu sebelum kemudian akan diusulkan mendapatkan pemberian grasi massal. ”Pemberian grasi massal itu tentu juga harus didiskusikan dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang,” katanya.
Diupayakan sebelum 2024 berakhir
Sehubungan pertanyaan apakah pemberian grasi massal ini nantinya akan menjadi yang pertama dilakukan di Indonesia, Mahfud mengatakan, langkah serupa pernah dijalankan bagi napi pidana ringan di masa pandemi Covid-19 lalu.
”Dulu pernah waktu Covid-19. Untuk pidana-pidana ringan langsung dikeluarkan waktu Covid-19 itu. Banyak protes waktu itu, tetapi ternyata efektif dan yang bersangkutan, mereka yang diberi grasi itu, juga baik-baik saja,” katanya.
Salah satu alasan diberikannya grasi kepada napi dengan pidana ringan karena saat pandemi melanda ada aturan menjaga jarak demi mencegah penyebaran Covid-19. ”Waktu Covid-19, kan, enggak boleh berdekatan. Waktu itu, kan, lalu diseleksi. Nah, (pemberian grasi massal) sudah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba,” ujar Mahfud.
Waktu pelaksanaan pemberian grasi massal bagi napi narkoba masih dirancang.
Sehubungan waktu pelaksanaan pemberian grasi massal bagi napi narkoba, Mahfud menyebutkan, hal itu masih dirancang. ”Nantilah kita rancang dulu. Kan, itu sesudah dikeluarkan (napi yang mendapat grasi lalu) mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua. Nanti kita akan rapat,” katanya.
Namun, menurut Mahfud, rencana pemberian grasi massal tersebut diusahakan sudah dapat dilaksanakan sebelum tahun 2024 berakhir. ”Namun, (rencana pemberian grasi massal bagi napi narkoba) ini sekarang baru di tingkat Menko Polhukam dengan para menteri. Nanti, sesudah semuanya siap, akan disampaikan ke Presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja,” ujar Mahfud.
Perlu kerja sama
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan arahan agar semua pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika. ”Arahan Bapak Presiden bahwa kita harus bekerja sama, seluruh stakeholders, untuk melaksanakan penanggulangan narkotika yang terukur, tetapi extraordinary,” ujarnya.
Berkaitan penuhnya kapasitas lapas, Petrus mengatakan nantinya akan ada lapas khusus narkotika dengan keamanan maksimal. ”Lapas itu nanti ada special maximum security, khusus untuk narkotika,” katanya.
Terkait penindakan, Petrus Golose menyebutkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Polda Sumatera Utara yang tengah menangani 1.000 lebih pelaku peredaran narkoba. ”Sudah kami lakukan, terlebih kerja sama dengan Polda Sumut dan Kodam. Itu sudah kami lakukan. Jadi, yang paling penting adalah sinergitas antara BNN, TNI-Polri, dan kementerian-lembaga. Itu sinergitas dalam penanggulangan narkotika secara masif,” ujarnya.