logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Sipil Nilai Revisi ...
Iklan

Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU ASN sebagai Langkah Mundur Reformasi Sektor Keamanan

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan revisi UU ASN yang baru saja disetujui di DPR itu bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan setelah reformasi 1998.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk segera merevisi UU Peradilan Militer, Rabu (16/8/2023), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk segera merevisi UU Peradilan Militer, Rabu (16/8/2023), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan tentang prajurit TNI dan anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara tertentu dalam revisi Undang-Undang ASN dinilai sebagai langkah mundur terhadap semangat reformasi sektor keamanan. Masyarakat sipil meminta pembentuk UU membatalkan pasal tersebut. Sementara itu, pemerintah mengatakan ada perbaikan prinsip resiprokal atau timbal balik dalam aturan tersebut.

Dalam Pasal 19 draf Revisi UU ASN versi 26 September 2023 Ayat (1) tertulis bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kemudian, Pasal 19 Ayat (3) menjelaskan pengisian jabatan tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri itu dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan tertentu dan tata cara pengisian jabatan ASN itu diatur dalam peraturan pemerintah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000