Perppu Percepatan Pilkada 2024 Akan Diganti Revisi Terbatas UU
Percepatan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 menjadi September 2024 akan diatur bukan lewat perppu. Bentuk hukumnya masih dibahas, tetapi salah satu yang disebut-sebut adalah lewat revisi terbatas UU Pilkada.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bentuk hukum rencana pengubahan jadwal pemilihan kepala daerah 2024, yakni dari November 2024 menjadi September 2024, masih akan dibahas. Salah satu opsi yang disebut adalah melalui revisi terbatas Undang-Undang Pilkada dan bukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Demikian informasi yang dihimpun dari sejumlah menteri yang ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10/2023). Para menteri tersebut ditemui seusai rapat terkait pilkada yang digelar di Istana Kepresidenan.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Kemudian, pada awal Januari 2022, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
Mahfud mengiyakan ketika ditanya apakah waktu percepatan Pilkada 2024 tersebut akan menjadi September 2024. ”Ya, September, hitungannya, kan, September. Tetapi, bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” ujarnya.
Bentuk hukumnya masih dibahas lagi.
Sehubungan dengan adanya batas waktu pelantikan kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2024 nanti, Mahfud menyebutkan, semua itu masuk di dalam rencana yang baru.
Kepentingan bersama
Secara terpisah, tetapi masih di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang juga mengikuti rapat mengatakan, perihal percepatan Pilkada 2024 akan dibicarakan oleh DPR. ”Itu akan dibicarakan oleh DPR, atas inisiatif legislatif, karena (pilkada) ini, kan, kepentingan bersama,” ujarnya.
Sehubungan dengan waktu percepatan, Budie menyebutkan, proses Pilkada 2024 harus dimajukan sehingga pada 1 Januari 2025 tidak terjadi kekosongan. ”Tadi Pak Tito (Karnavian, Menteri Dalam Negeri) sampaikan bahwa kalau (Pilkada 2024 digelar) November itu nanti agak lama (terjadi kekosongan), karena, kan, penetapan sampai pelantikan itu perlu waktu dua bulan,” katanya.
Saat ditanya apakah Pilkada 2024 akan dipercepat ke September 2024, Budi tidak menampik kemungkinan itu. Hal itu akan dibahas sehabis DPR reses. ”Mungkin ke September, tapi biar saja itu, entar, di Baleg. Pemerintah tadi, (sesuai) hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Badan Legislasi DPR. Entar, kan reses mereka,” ujarnya.
Undang-undang saja. Revisi terbatas.
Namun, Budi tegas menampik ketika ditanya apakah nantinya percepatan Pilkada 2024 akan diatur melalui perppu. ”Enggak, enggak, jangan perppu, dong. Kalau perppu entar dipikir Presiden punya kepentingan. Percepatan (Pilkada 2024), kan, kepentingan bersama. Teknis saja,” katanya.
Awak media pun menanyakan lantas regulasi apa yang akan mengatur percepatan Pilkada 2024 kalau bukan melalui perppu. ”Undang-undang saja. Revisi terbatas,” kata Budi.
Ketika Budi sedang diwawancarai media, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej melintas. Budi sempat melontarkan kalimat ke Eddy, ”Revisi terbatas, ya, Pak?” Eddy yang bergegas ke mobilnya mengangguk, terkesan mengiyakan.
Selanjutnya, ketika ditanya apakah cukup waktu untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada, Budi menjawab bahwa hanya ada sembilan poin dan hal itu akan dibicarakan setelah reses. Poin dimaksud semisal terkait tanggal dan syarat-syarat. ”Lah, revisi, kan, poinnya cuma ada sembilan. Dan (percepatan Pilkada 2024) itu kepentingan bersama. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” katanya.
Revisi, kan, poinnya cuma ada sembilan. Dan (percepatan Pilkada 2024) itu kepentingan bersama. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan.
Budi menegaskan, percepatan Pilkada 2024 bukan untuk mengamankan kepentingan anak Presiden Jokowi. ”Enggak dong, bukan. Itu, kan, isu. Makanya jangan ada perppu, (sebab) kalau ada perppu, entar malah isunya ke mana-mana. Enggak, enggak perppu. Kan, revisi terbatas dan itu kepentingan bersama. Argumennya jelas, lho, teknis. Kalau vote (tetap) tanggal 27 (November 2024) tambah dua bulan, berarti, kan, ada waktu yang cukup (panjang) kekosongan itu,” ujarnya.
Sehubungan dengan pertanyaan apakah nantinya pelantikan dalam Pilkada 2024 juga akan dilakukan serentak, Budi memastikan hal itu. ”Lho, ya harus serentak. Gini lho, kalau sampai (pelantikan serentak) itu tidak terjadi, berarti esensi serentak enggak ada, dong,” katanya.
Menurut Budi, kalau pemilihan dilakukan serentak, pelantikan juga pasti serentak. Berkenaan dengan waktu pelaksanaan Pilkada 2024, dia baru menyebut September dan belum menyebut tanggal.
”September, karena gini lho, hitungannya (mengapa perlu dipercepat ke) September. Presiden terpilih 20 Oktober, (dan butuh waktu) memilih kabinet (sekitar) sebulan. Emang milih kabinet langsung seminggu (selesai)? Belum tentu, kan,” kata Budi.
Budi menyebutkan akan ada kerumitan, misalnya penyusunan kabinet selesai sebulan kemudian, yakni 20 November 2024. Demikian pula pemilihan Kepala Polri dan Panglima TNI. ”Coba kebayang enggak kerumitan di sisi pemerintahan? Masak menteri seminggu (dilantik) sudah ngurusin pilkada serentak. Ini teknis, lho. Coba dibayangkan,” ujarnya.