logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Percepatan Pilkada 2024...
Iklan

Perppu Percepatan Pilkada 2024 Akan Diganti Revisi Terbatas UU

Percepatan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 menjadi September 2024 akan diatur bukan lewat perppu. Bentuk hukumnya masih dibahas, tetapi salah satu yang disebut-sebut adalah lewat revisi terbatas UU Pilkada.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Bentuk hukum rencana pengubahan jadwal pemilihan kepala daerah 2024, yakni dari November 2024 menjadi September 2024, masih akan dibahas. Salah satu opsi yang disebut adalah melalui revisi terbatas Undang-Undang Pilkada dan bukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Demikian informasi yang dihimpun dari sejumlah menteri yang ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10/2023). Para menteri tersebut ditemui seusai rapat terkait pilkada yang digelar di Istana Kepresidenan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000