Kejagung Usut Kasus Impor Gula hingga Penyerahan Uang ke Dito dan BPK
Kejaksaan Agung terus melakukan penegakan hukum kasus-kasus dugaan korupsi yang mengusik publik.Tak hanya kebijakan impor gula tetapi juga kesaksian di persidangan soal penyerahan uang ke Menpora dan BPK di kasus BTS.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung terus dan akan berlanjut terkait kasus-kasus korupsi dan dugaan korupsi yang mengusik publik serta yang terungkap dalam kesaksian di pengadilan dalam kasus korupsi.
Selain mulai menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023, Kejagung juga akan memeriksa siapa pun tanpa pandang bulu menyusul kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang dugaan korupsi menara BTS. Irwan mengaku telah menyerahkan uang Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Rp 40 miliar kepada pihak di Badan Pemeriksa Keuangan.
Terkait kerugian dalam dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023, Kejagung menyatakan masih dihitung. Kejagung pun terus mengumpulkan barang bukti dengan menggeledah kantor Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023), mengatakan, setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan, tim menemukan alat bukti temuan yang cukup sehingga kasus itu bisa dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.
"Diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal bibit kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi.
Kemendag diduga secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal bibit kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota yang dibutuhkan oleh pemerintah. Pada Selasa siang, Kejagung juga menggeledah Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mencari bukti-bukti tambahan. Namun, hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.
Terkait dengan kasus importasi gula, Kejagung menyebut proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Apakah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan dipanggil sebagai saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini, Kuntadi juga mengatakan potensi itu masih digali oleh penyidik.
Dinaikkan ke penyidikan
Terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10/2023). Penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Jadi badai itu masih ada sampai sekarang, sisanya mudah-mudahan bisa diselesaikan.
“Ya, tentu ini agar kita dukung agar segera bisa tuntas sehingga yang akan datang bisa berjalan dengan baik. Ya badai ya jalan pelan-pelan, Mudah-mudahan, kemarin Kemendag sudah Lebaran, Natal, Tahun Baru sudah bisa dikendalikan ya,” ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas tentang El Nino dan pengaturan barang impor di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Zulkifli menegaskan bahwa persoalan atau badai masih terus membayangi Kemendag. “Memang saya masuk badai sampai sekarang belum kelar ya. Tapi mudah-mudahan sebelum ada badai yang hampir setahun lalu sampai sekarang enggak kelar. Urusan minyaklah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam,” ujarnya.
Namun, Zulkifli kembali menegaskan bahwa ia akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi badai itu masih ada sampai sekarang, sisanya mudah-mudahan bisa diselesaikan. Kita dukung,” tambahnya.
Serahkan uang ke Dito
Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara based tranceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, di dalam persidangan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Irwan juga mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada BPK melalui Sadikin. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Jika nantinya diketahui uang itu berasal dari sumber yang sama, tindak pidana tidak bisa dihapuskan meskipun uang sudah dikembalikan kepada penyidik"
"Untuk panggilan persidangan, itu ranahnya Direktur Penuntutan. Kami posisinya hanya mencermati, mempelajari, dan mengevaluasi. Kapan yang bersangkutan bisa dipanggil ke persidangan, apakah atas permintaan hakim atau atas keperluan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami serahkan kepada beliau-beliau," kata Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan bahwa terkait uang Rp 27 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh pengacara Maqdir Ismail, menurutnya hal itu belum bisa dipastikan terkait dengan uang yang diterima Dito, walaupun nilai nominalnya sama. Ia juga menyebut jika nantinya diketahui uang itu berasal dari sumber yang sama, tindak pidana tidak bisa dihapuskan meskipun uang sudah dikembalikan kepada penyidik.
"Masih berjalan dan masih kita dalami. Kalau itu terang kami pasti sudah mengambil sikap," imbuh Kuntadi.
Kuntadi memastikan, nama-nama yang disebut di persidangan semuanya akan diperiksa tanpa pandang bulu. Hal itu dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk membuat peristiwa itu terlihat lebih terang benderang. Menurutnya, apa yang terungkap di persidangan terutama soal aliran dana bukanlah hal baru karena sebagian besar juga ditemukan di proses penyidikan.
"Tim penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta-fakata yang berkembang di dalam proses persidangan. Kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan dan tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti," terangnya.
Sejumlah pihak pun akan diperiksa apabila dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dan keterangannya dibutuhkan secara signifikan. Bahkan, ia tak menutup kemungkinan beberapa saksi itu akan dipanggil paksa agar bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Kejagung membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Adapun, keterangan saksi-saksi hanya bagian dari satu alat bukti sehingga dibutuhkan alat bukti yang lainnya.
"Kami butuh alat bukti yang lain, tolong kasusnya dilihat secara utuh, bukan secara parsial," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, semua pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa Jampidsus dan prosesnya sudah masuk ke penyidikan akan dirilis kepada media. Kejaksaan tidak menutupi kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Di persidangan, terdakwa memberikan keterangan dengan menyebut inisial nama. Belum tentu kami tahu alamatnya di mana. Kalau belum tahu nanti akan kami cari-cari orangnya untuk diperiksa ke persidangan," kata Ketut.
Media diminta untuk terus mengawasi pemeriksaan di Kejagung untuk mencari barang bukti dalam peristiwa tersebut. Dari keterangan yang terungkap di persidangan, lanjutnya, dapat dipastikan bahwa uang yang mengalir itu adalah uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS 4G oleh Bakti Kominfo.