logo Kompas.id
Politik & HukumDiwarnai ”Dissenting Opinion”,...
Iklan

Diwarnai ”Dissenting Opinion”, MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional

MK menyatakan dapat memahami DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja sebelum menerima dan menetapkannya menjadi undang-undang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Dengan menggunakan sebagai badan jalan, aktivis yang tergabung bersama Aliansi Gerak (Gerakan Rakyat) berunjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/3/2023).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Dengan menggunakan sebagai badan jalan, aktivis yang tergabung bersama Aliansi Gerak (Gerakan Rakyat) berunjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang konstitusional. Namun, putusan itu tidak bulat karena ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

MK menolak lima permohonan uji formil UU No 6/2023 yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut molor dari jadwal semula pukul 13.00 dan baru dimulai pukul 14.24 WIB. Anwar meminta maaf atas keterlambatan itu dan mengungkapkan ada kendala teknis yang membuat persidangan tidak dapat dilakukan secara tepat waktu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000