logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud: Silakan Persoalkan Isi...
Iklan

Mahfud: Silakan Persoalkan Isi Perppu Cipta Kerja, Prosedur Sudah Sesuai

Menko Polhukam Mafhud MD mempersilakan jika ada yang hendak mempersoalkan isi Perppu Cipta Kerja. Mahfud juga menegaskan pemerintah menghargai kritik yang muncul.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2022).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang akan mempersoalkan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, apabila hal yang dipersoalkan menyangkut prosedur, pemerintah beranggapan hal tersebut sudah sesuai ketentuan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (3/1/2023), mengatakan, banyak yang tidak memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Demikian pula banyak yang belum membaca isi regulasi menyangkut Cipta Kerja tersebut, tetapi sudah berkomentar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000