logo Kompas.id
Politik & HukumPerusahaan Milik Rafael Alun...
Iklan

Perusahaan Milik Rafael Alun Mengincar Wajib Pajak Bermasalah

Dalam sidang diungkap bahwa Rafael Alun, pegawai pajak yang didakwa melakukan korupsi terkait pengurusan pajak, berperan aktif mencari klien wajib pajak. Ia pula yang mengurus permasalahan pajak kliennya di kantor pajak.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo berjalan meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang ini, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta agar dirinya dibebaskan. Rafael Alun menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dengan menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo berjalan meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Dalam sidang ini, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta agar dirinya dibebaskan. Rafael Alun menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dengan menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar klien perusahaan konsultan pajak bikinan Rafael Alun Trisambodo, PT Artha Mega Ekadana atau PT Arme, adalah wajib pajak yang bermasalah dengan kantor pajak setempat. Meski tidak memiliki jabatan apa pun, Alun memiliki peran sentral di PT Arme, yakni Alun aktif mencari klien.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023). Sebelumnya, Alun didakwa menerima gratifikasi terkait dengan pengurusan pajak sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang dalam bentuk berbagai aset senilai lebih dari Rp 58 miliar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000