Perusahaan Milik Rafael Alun Mengincar Wajib Pajak Bermasalah
Dalam sidang diungkap bahwa Rafael Alun, pegawai pajak yang didakwa melakukan korupsi terkait pengurusan pajak, berperan aktif mencari klien wajib pajak. Ia pula yang mengurus permasalahan pajak kliennya di kantor pajak.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar klien perusahaan konsultan pajak bikinan Rafael Alun Trisambodo, PT Artha Mega Ekadana atau PT Arme, adalah wajib pajak yang bermasalah dengan kantor pajak setempat. Meski tidak memiliki jabatan apa pun, Alun memiliki peran sentral di PT Arme, yakni Alun aktif mencari klien.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023). Sebelumnya, Alun didakwa menerima gratifikasi terkait dengan pengurusan pajak sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang dalam bentuk berbagai aset senilai lebih dari Rp 58 miliar.
Adapun dua saksi yang diperiksa dalam sidang ini adalah Ujeng Arsatoko selaku Direktur Utama PT Arme dan Rani Anindita Tranggani selaku Direktur Keuangan PT Arme. Keduanya diperiksa terkait dengan operasional PT Arme pada 2002-2005. Saat ini PT Arme sudah tidak ada atau bubar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dengan didampingi Panji Surono dan Jaini Basir sebagai hakim anggota. Pemeriksaan saksi dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Rahman Irsady, Yoga Pratomo, Nur Haris Arhadi, dan Sandy Septiadi M Hidayat, secara bergantian.
Di dalam sidang, Ujeng menuturkan bahwa PT Arme dibentuk pada 2002. Ujeng mengaku pada waktu itu Alun berniat untuk membuat perusahaan konsultan pajak dan kemudian mengajaknya bergabung sebagai salah satu pemegang saham. Selain itu, Alun disebut mengetahui bahwa Ujeng memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak. Ujeng dan Alun sebelumnya adalah teman di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan ketika PT Arme dibentuk, Alun merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ketika PT Arme dibentuk, terdapat beberapa pihak yang menjadi pemegang saham, antara lain Ujeng, Ernike Meike Torondek, Rani Anindita Tranggani, serta FX Wijayanto yang menjadi Direktur Operasional PT Arme dan kini sudah meninggal. Ernike Meike Torondek adalah istri Alun dan tercatat sebagai komisaris utama di perusahaan itu.
Suasana sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (27/9/2023) di Jakarta.
Alun membawa klien
Menurut Ujeng, Alun cukup banyak membawa klien bagi PT Arme. Selain Alun, yang juga mencari dan membawa klien bagi PT Arme adalah Wijayanto dan Budi Susilo. Namun, pada dasarnya setiap pegawai di PT Arme diharapkan bisa membawa klien. Bahkan, pihak luar pun diperbolehkan mencari dan membawa klien bagi PT Arme. Siapa pun yang bisa membawa klien akan mendapat imbalan berupa marketing fee dengan besaran 10-20 persen dari nilai kontrak.
Ujeng mengaku tidak mengetahui cara Alun membawa klien perusahaan ke PT Arme. Namun, lanjut Ujeng, kebanyakan klien yang kemudian didampingi PT Arme adalah wajib pajak yang bermasalah dengan kantor pajak.
”Masalahnya, dia (wajib pajak) membutuhkan jasa perpajakan, seperti dia ada kelebihan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sebenarnya bukan masalah, tapi memang butuh jasa untuk pendampingan,” kata Ujeng.
Wajib pajak yang bermasalah tersebut ada yang berasal dari wilayah pajak tempat Alun bertugas sebagai pegawai pajak dan berwenang untuk memeriksa. Namun, ada pula yang tidak demikian.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang perusahaan yang bermasalah soal pajak, Ujeng mengatakan, dia tidak tahu persoalan internal perusahaan tersebut. Namun, biasanya mereka memiliki masalah, semisal keberatan terhadap kantor pajak karena adanya kekurangan pajak atau kelebihan pajak. PT Arme kemudian memberikan pendampingan untuk menyelesaikan masalah perpajakan tersebut.
Selain perusahaan bermasalah, klien PT Arme yang lain adalah wajib pajak perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam menyusun laporan bulanan atau tahunan perusahaan terkait pajak. Menurut Ujeng, terhadap wajib pajak bermasalah yang didampingi PT Arme, ada yang berhasil dan ada yang tidak.
Terkait dengan penyelesaian masalah perpajakan tersebut, kata Ujeng, wajib pajak yang bermasalah tersebut ada yang berasal dari wilayah pajak tempat Alun bertugas sebagai pegawai pajak dan berwenang untuk memeriksa. Namun, ada pula yang tidak demikian.
Di dalam sidang terungkap bahwa dalam susunan kepengurusan PT Arme, Alun tidak tercatat, baik sebagai direktur maupun sebagai komisaris. Di dalam susunan kepengurusan, istri Alun, yakni Ernike Meike Torondek, yang duduk sebagai Komisaris Utama. Namun, selama Ujeng menjabat sebagai Dirut PT Arme, tidak pernah sekali pun Ernike mengurus perusahaan atau datang di rapat perusahaan. Meski demikian, Ernike tercatat memperoleh gaji bulanan dari PT Arme.
”Sesuai jabatan Bu Erni, yakni komisaris utama, kami memosisikan Pak Alun sebagai komisaris utama,” kata Ujeng.
Oleh karena itu, beberapa keputusan perusahaan langsung ditangani oleh Alun, seperti dalam menentukan biaya jasa yang dikenakan terhadap klien PT Arme. Alun pun selalu ikut serta dalam setiap pertemuan perusahaan. Hal lainnya, hanya Alun yang memiliki dana taktis yang dialokasikan perusahaan.
Ujeng mengatakan, dia tidak mengetahui tentang penggunaan dana taktis tersebut untuk diberikan kepada pemeriksa dari kantor pajak. Namun, dia membenarkan bahwa ketika mendampingi klien ke kantor pajak, Wijayanto biasanya bertugas mendampingi klien, sementara Alun yang mengurus ke kantor pajak.
Sementara itu, Rani mengungkapkan bahwa PT Arme memiliki dua buah rekening bank. Satu rekening merupakan rekening perusahaan yang dilaporkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke kantor pajak, sementara rekening lainnya tidak.
”Yang nomor rekening Bank Mandiri digunakan untuk membiayai internal perusahaan salah satunya marketing fee. Jadi marketing fee tidak dilaporkan dalam SPT?” tanya jaksa.