logo Kompas.id
Politik & HukumJelang Tenggat Penggantian...
Iklan

Jelang Tenggat Penggantian Bakal Caleg, Dua Soal Mendesak Dituntaskan

Persoalan pertama, belum direvisinya peraturan KPU terkait keterwakilan caleg perempuan, padahal MA telah meminta KPU merevisinya. Persoalan kedua, belum adanya putusan uji materi terkait pencalonan mantan narapidana.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU No 10/2023 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU No 10/2023 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait kuota calon anggota legislatif perempuan. Tak hanya itu, mereka juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera menyelesaikan uji materi peraturan KPU terkait pencalonan mantan narapidana. Kedua hal itu penting untuk segera diselesaikan karena tidak lama lagi daftar calon anggota legislatif ditetapkan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, Senin (25/9/2023), memasuki tahap akhir tahapan pencalonan anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya sudah merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, utamanya Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2022 terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan, dengan putusan Mahkamah Agung.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000