logo Kompas.id
Politik & HukumASN Daerah 3T Bisa Naik...
Iklan

ASN Daerah 3T Bisa Naik Pangkat Dua Tahun Sekali

Aturan terbaru soal kenaikan pangkat ASN, termasuk soal kenaikan pangkat lebih cepat bagi ASN di daerah 3T, dimasukkan dalam revisi UU ASN. Aturan ini untuk mendorong ASN agar mau ditugaskan di daerah 3T.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Irmawati Syah (30), guru honorer di SD Negeri 2 Kota Dalom, Pesawaran, Lampung, tengah mengajar empat siswa di ruang kelas berukuran 2 meter x 2 meter. Meski hanya mendapat gaji Rp 100.000-Rp 300.000 per bulan selama 10 tahun, Irmawati tetap konsisten menjadi guru di daerah terpencil.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Irmawati Syah (30), guru honorer di SD Negeri 2 Kota Dalom, Pesawaran, Lampung, tengah mengajar empat siswa di ruang kelas berukuran 2 meter x 2 meter. Meski hanya mendapat gaji Rp 100.000-Rp 300.000 per bulan selama 10 tahun, Irmawati tetap konsisten menjadi guru di daerah terpencil.

JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara atau ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T bisa naik pangkat lebih cepat, yakni setiap dua tahun sekali. Hal itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang ASN yang ditargetkan disahkan pada akhir September atau awal Oktober 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendistribusian ASN ke daerah 3T dan pulau-pulau kecil belum baik, misalnya di Maluku dan Papua. Dua daerah itu belum mendapatkan tenaga kesehatan, dokter, dan guru yang sesuai kebutuhan dan berkualitas.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000