Jaksa ”Ambil” Walbertus, Saksi Kasus BTS yang Diduga Berdusta di Persidangan
”Saksi itu wajib memberikan keterangan secara benar. Memberikan keterangan di luar itu, maka akan diancam pidana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Saksi perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4 G bernama Walbertus Nautilus Wisang dibawa penyidik ke Kejaksaan Agung karena diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan, Selasa (19/9/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Saksi perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G bernama Walbertus Nautilus Wisang langsung dibawa penyidik ke Kejaksaan Agung karena diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Dia diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
Walbertus Nautilus Wisang (40) adalah satu dari 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/9/2023). Walbertus adalah Tenaga Ahli Menkominfo yang juga mengaku satu kampung dengan Johnny G Plate, bekas Menkominfo.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tersebut, Walbertus menyatakan mencabut sebagian keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Hal itu bermula dari keterangan saksi bernama Heppy Endah Palupy (39) tentang adanya uang insentif dari Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan. Uang itu diberikan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Anang, sementara Heppy menyuruh Yunita (34), anggota staf tata usaha, untuk mengambilnya di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Setiap kali setelah uang diterima Yunita, uang yang biasanya dimasukkan ke dalam kardus tersebut diserahkan ke Heppy. Heppy kemudian mengambil sebanyak Rp 50 juta untuk kebutuhan dirinya dan Rp 100 juta diambil oleh Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo, sebagaimana pernah dibicarakan dengan Johnny. Adapun sisanya, Rp 350 juta, kata Heppy, diserahkan kepada Walbertus Nautilus Wisang selaku Staf Khusus Menkominfo.
Menurut Heppy, dia selalu melapor ke Johnny tentang uang titipan dari Anang tersebut di ruang kantor Menkominfo. Johnny juga mengarahkan agar Heppy dan Dedy mengambil dulu bagiannya, baru kemudian sisanya diberikan ke Walbertus. Namun, dalam beberapa kesempatan, jumlah uang yang diberikan tidak bulat Rp 350 juta karena uang tersebut digunakan untuk membeli sesuatu, seperti telepon genggam, atas perintah Johnny.
Terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (bermasker) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/8/2023).
”Saudara kasih ke Walbertus?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Betul, Yang Mulia. Kami tidak pernah bertemu di luar kantor. Kadang, saya ke ruangan Pak Walbertus atau dia yang ke ruangan saya,” jawab Heppy.
”Diterima enggak sama dia (Walbertus)?” tanya Ketua Majelis Hakim kembali.
”Iya, di ruangan dia,” jawab Heppy.
”Tidak betul, Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima. Atas apa yang saya sampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan), itu tidak betul, Yang Mulia,” jawab Walbertus.
”Di BAP, saudara mengaku (menerima uang)?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Di BAP memang saya mengaku,” jawab Walbertus.
”Kenapa?” tanya Ketua Majelis Hakim kembali.
”Karena tidak demikian. Memang saya tidak pernah menerima,” jawab Walbertus.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Hakim bertanya kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Ketua Majelis Hakim sempat membacakan BAP Walbertus. Pada angka 22, Walbertus menyatakan, dia menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Heppy. Heppy menyampaikan, uang itu dari Bakti Kemkominfo. Uang tersebut diterima Walbertus dalam sebuah goodie bag dan kemudian langsung diserahkan ke Johnny.
Namun, Walbertus tetap kukuh menyatakan bahwa dia tidak menerima sama sekali. Keterangannya di dalam BAP disebutnya sebagai kekhilafannya. Walbertus pun mencabut keterangan di angka nomor 22 dalam BAP-nya.
Walbertus juga menampik keterangan dalam BAP nomor 23 yang menerangkan bahwa Walbertus menerima uang dalam kardus dari Windy Purnama di kontrakannya tahun 2022. Dalam BAP, Walbertus menyatakan, kardus itu kemungkinan berisi uang. Kemudian, uang dalam kardus tersebut langsung diantarkannya ke kediaman pribadi Johnny.
Hakim pun sempat menanyakan tentang kondisi Walbertus ketika diperiksa penyidik. Walbertus menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan bebas dan tidak dalam keadaan disiksa. Namun, Walbertus mengaku berada di bawah tekanan karena telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.
Meski demikian, saksi Yunita mengaku pernah melihat Heppy menyerahkan sebuah goodie bag kepada Walbertus. Goodie bag yang diserahkan Heppy ke Walbertus tersebut sama dengan goodie bag yang dia terima dari orang suruhan Anang. ”Betul, saya pernah lihat di kantor, di ruangan Bu Heppy. Saya pernah lihat sekali di kantor,” kata Yunita.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUN
Jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, Selasa (19/9/2023).
Seusai sidang, pada Selasa sore, penyidik Kejaksaan Agung mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta dan langsung membawa Walbertus ke Kejagung. Terkait hal itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pada Selasa siang, pihaknya mendapatkan informasi dari jaksa penuntut umum tentang saksi Walbertus yang diduga memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.
”Atas informasi tersebut, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik kami untuk memastikan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada saat penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kuntadi.
Setelah memastikan bahwa keterangan Walbertus dalam BAP memang benar, penyidik melakukan penangkapan terhadap Walbertus di Pengadilan Tipikor Jakarta. Walbertus kemudian dibawa ke Kejagung untuk diperiksa atas tindakannya tersebut. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus.
”Saksi itu wajib memberikan keterangan secara benar. Memberikan keterangan di luar itu, maka akan diancam pidana. Bahwa terhadap satu saksi dan keterangan satu saksi lain ada keterkaitan, pada prinsipnya kami punya alat bukti yang lain,” ujar Kuntadi.