logo Kompas.id
Politik & HukumBelum Ditemukan Keterlibatan...
Iklan

Belum Ditemukan Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Impor Emas

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi impor emas, penyidik masih mendudukkan kasus itu di antara UU Kepabeanan dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Seorang siswi mengangkat replika emas batangan yang dipamerkan di Festival Rupiah Berdaulat Indonesia 2023 di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (19/8/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang siswi mengangkat replika emas batangan yang dipamerkan di Festival Rupiah Berdaulat Indonesia 2023 di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (19/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung masih belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor emas karena adanya perbedaan pendapat tentang pemberian kode HS atau daftar penggolongan barang untuk barang impor. Meski demikian, penyidik menyatakan memiliki bukti awal dugaan korupsi.

Kejagung telah meningkatkan kasus komoditas emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut terkait dengan transaksi masuk-keluarnya emas dalam kurun waktu 2010-2022. Dalam kasus tersebut, impor emas diduga dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000