Kasus Impor Emas, Penyidik Menduga Ada Manipulasi Kode Barang
Penentuan kode HS atau daftar penggolongan barang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik telah memeriksa pihak ataupun pejabat yang dianggap mengetahui hal itu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menduga terdapat pihak yang mengubah kode HS atau daftar penggolongan barang dalam proses impor emas sehingga berpotensi merugikan negara. Penyidik masih berupaya mencari alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, untuk mendalami kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan kasus komoditas emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut terkait dengan transaksi masuk-keluarnya emas dalam kurun waktu 2010-2022. Dalam kasus tersebut, impor emas diduga dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, Kamis (22/6/2023), mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen. Namun, Prabowo menampik informasi bahwa penyidik juga telah menyita batangan emas.
Menurut Prabowo, penyidik sudah menyinyalir adanya dugaan manipulasi berupa upaya mengubah kode HS atau daftar penggolongan barang impor. ”Mengarah ke situ ada. Kami lagi dalami itu,” katanya.
Terkait dengan perusahaan yang terlibat dalam proses impor emas tersebut, Prabowo menyebut ada lebih dari satu perusahaan. Salah satu perusahaan yang disebut sebagai importir emas adalah PT Antam Tbk.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik sama sekali belum mengambil kesimpulan terkait modus dalam kasus tersebut. Ia pun menampik bahwa jumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor emas batangan itu tepatnya 10 perusahaan.
Prabowo mengatakan, penentuan kode HS atau daftar penggolongan barang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak ataupun pejabat yang dianggap mengetahui hal itu.
Namun, ia menegaskan, hingga saat ini penyidik belum mengetahui secara pasti pihak yang mengubah kode HS dalam proses impor emas tersebut. Penyidik pun hingga saat ini belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap pihak tertentu. ”Kalau dari Bea Cukai, kan, siapa yang mengubah kami enggak ngerti. Belum tahu,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam melakukan pendalaman terhadap kasus ini, penyidik terus memanggil para saksi terkait. Pada hari ini, terdapat lima saksi yang diperiksa penyidik di Kejagung, di antaranya pegawai PT Antam Tbk.
Mereka yang diperiksa adalah MAA selaku General Manager PT Antam Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam Tbk periode 2021-2023, A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam Tbk, serta MN selaku Production, Planning, and Inventory Control (PPIC) PT Antam Tbk.
Satu orang lainnya adalah SIS selaku pihak swasta. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” kata Ketut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Menurut Mahfud, dalam penyidikan tersebut, penyidik tinggal menentukan tersangkanya karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut termasuk bagian dari 300 surat laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada penyidik tindak pidana asal, yaitu Kementerian Keuangan. Hasil tindak lanjutnya ditemukan bahwa ada dugaan korupsi dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas.