logo Kompas.id
Politik & HukumBaleg DPR Sepakat Usulkan...
Iklan

Baleg DPR Sepakat Usulkan Penguatan Kelembagaan Ombudsman RI

DPR mengusulkan adanya aturan rekomendasi Ombudsman RI wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Baleg DPR menyetujui RUU Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, Kamis (14/9/2023).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Baleg DPR menyetujui RUU Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, Kamis (14/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Fraksi-fraksi di DPR sepakat memperkuat kelembagaan dan kedudukan Ombudsman RI. Tidak hanya mengusulkan dibentuknya sekretariat jenderal untuk membantu komisioner Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, DPR juga menginginkan agar kewenangan lembaga pengawasan pelayanan publik tersebut diperkuat.

Usulan penguatan kelembagaan dan kedudukan Ombudsman RI (ORI) itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI (RUU ORI). Draf RUU ORI itu telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (14/9/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000