Panglima TNI dan KSAD akan segera pensiun. Pemerintah perlu menyiapkan penggantinya karena UU TNI tak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan masa jabatan bagi pimpinan TNI.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rapat membahas rancangan kerja anggaran kementerian/lembaga tahun 2024. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam rapat karena mengikuti rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Ke-43 ASEAN.
JAKARTA, KOMPAS — PanglimaTNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrachman masing-masing akan pensiun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023. Namun, hingga kini DPR belum juga menerima usulan dari Presiden terkait dengan pengganti mereka.
Pengisian jabatan di jajaran pimpinan TNI ini perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan masa jabatan. Walakin, saat ini, usia pensiun perwira dan prajurit tengah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
Saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023), Yudo Margono mengatakan, pengisian jabatan Panglima TNI merupakan kewenangan penuh Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, sebagai prajurit, pihaknya selalu siap ditugaskan, termasuk apabila diminta memegang kembali jabatan tersebut setelah pensiun.
”Ya, kan, hak prerogatifnya Presiden. Yang jelas saya akan pensiun 26 November sesuai umur saya. Soal diperpanjang atau tidak, tentunya sesuai undang-undang. Tentara diperintahkan selalu siap,” ujarnya.
Soal usia pensiun prajurit, MK belum lama ini melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan uji materi yang mempersoalkan batas usia pensiun anggota TNI. Sejumlah prajurit yang mengajukan gugatan itu meminta MK menaikkan batas usia pensiun semua anggota TNI menjadi 60 tahun atau setidaknya 60 tahun untuk perwira serta 58 tahun untuk bintara dan tamtama.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Prajurit Marinir saat defile pasukan seusai upacara HUT Ke-78 TNI Angkatan Laut di Dermaga Ujung Madura Koarmada II, Surabaya, Senin (11/9/2023). Perayaan HUT TNI AL tahun ini mengusung tema Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju. Hadir sebagai pemimpin upacara, Panglima TNI Laksama TNI Yudo Margono.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Mereka mempersoalkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur ”Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengakui, hingga kini pihaknya belum menerima usulan nama dari Presiden terkait calon Panglima TNI pengganti Yudo Margono dan calon KSAD pengganti Jenderal Dudung Abdurrahman. Karena itu, DPR belum mengagendakan kapan akan menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.
”Belum ada pembahasan ke DPR, juga belum ada surat ke komisi. Yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden,” kata Meutya saat ditemui seusai rapat dengan Kementerian Pertahanan, Rabu.
Soal uji materi batas usia pensiun anggota TNI ke MK, Meutya mempersilakan prosesnya terus berjalan.
Soal uji materi batas usia pensiun anggota TNI ke MK, Meutya mempersilakan prosesnya terus berjalan. ”Silakan saja kita taat hukum. Kita lihat hasilnya seperti apa. DPR, kan, tinggal menunggu keputusan pemerintah seperti apa (terkait panglima TNI) dan hasil di MK seperti apa (terkait uji materi),” ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, peluang perpanjangan jabatan Yudo sebagai Panglima TNI itu sangat terbuka. Demikian pula dengan peluang pergantian Yudo dengan pejabat baru. DPR terbuka dengan peluang-peluang yang ada sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
”Ada opsi pergantian pejabat baru. Silakan pemerintah, khususnya Presiden, melihat mana opsi yang terbaik. Sampai saat ini opsi-opsi masih terbuka,” ucap Meutya.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Kendaran taktis hadir saat defile pasukan seusai upacara HUT Ke-78 TNI Angkatan Laut di Dermaga Ujung Madura Koarmada II, Surabaya, Senin (11/9/2023). Perayaan HUT TNI AL tahun ini mengusung tema Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju". Hadir sebagai pemimpin upacara, Panglima TNI Laksama TNI Yudo Margono.
Yudo pun mengaku siap diperpanjang masa tugasnya. Meski demikian, Yudo mengatakan, jajaran TNI juga siap apabila diminta menyiapkan sosok baru penggantinya. Hal itu karena jajaran TNI memiliki mekanisme regenerasi kepemimpinan yang berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundangan.
”TNI memiliki regulasi yang mengatur jabatan struktural seperti kepala staf, bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu. Sudah ada rambu-rambunya, ada undang-undangnya,” kata Yudo.
Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies mengingatkan bahwa tak ada peluang perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI. Sebab, UU TNI tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan masa jabatan itu. Selama tidak ada perubahan UU, hal itu sebatas wacana.
Fahmi berpendapat, anggapan bahwa pergantian Panglima TNI dan KSAD menjelang pemilu kerap dikaitkan dengan stabilitas politik dan keamanan, itu hanya mitos. ”Kekhawatiran yang selalu difabrikasi dengan motif tertentu,” ucapnya.
Dia menambahkan, Presiden bisa mengusulkan penggantian Panglima TNI dan KSAD pada akhir November 2023. Namun, sebaiknya penggantian KSAD dilakukan lebih dulu agar KSAD yang baru juga punya peluang mengikuti pencalonan sebagai Panglima TNI.