Dilantik Mendagri, Sembilan Penjabat Gubernur Ditugaskan Kawal Pemilu dan Pilkada
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan, para penjabat gubernur harus netral baik dalam pemilu maupun pilkada serentak tahun 2024.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (5/9/2023), melantik sembilan penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di sembilan provinsi. Selain mengatasi inflasi daerah, menekan angka stunting atau tengkes, dan menyiapkan ketahanan pangan, para penjabat kepala daerah itu juga mendapat tugas utama mengawal pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan aman dan damai.
Pelantikan sembilan penjabat gubernur itu digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Sembilan penjabat gubernur itu adalah Mayor Jenderal (Purn) Hasanuddin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Bey Triadi Machmudin (Jawa Barat), Komisaris Jenderal (Purn) Nana Sudjana (Jawa Tengah), Inspektur Jenderal (Purn) Sang Made Mahendra Jaya (Bali), Ayodhia Kalake (Nusa Tenggara Timur), Harrison (Kalimantan Barat), Bahtiar Baharuddin (Sulawesi Selatan), Komisaris Jenderal (Purn) Andap Budhi Revianto (Sulawesi Tenggara), dan Muhammad Ridwan Rumasukun (Papua).
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pergantian pemimpin daerah definitif menjadi penjabat kepala daerah adalah momentum yang penting dan bersejarah. Sebab, daerah yang diisi oleh para penjabat tergolong sangat strategis. Sumatera Utara, misalnya, merupakan daerah terbesar di Pulau Sumatera. Jawa Barat juga provinsi terbesar di Pulau Jawa. Adapun Jawa Tengah merupakan daerah kunci bagi Indonesia.
”Ada juga Bali yang sangat terkenal sebagai daerah pariwisata, Sulawesi Selatan sebagai daerah dengan populasi terbesar di luar Jawa setelah Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara dengan segala sumber dayanya, dan NTT sebagai daerah strategis untuk menjaga keutuhan NKRI,” kata Tito.
Jawa Barat dan Jawa Tengah merupakan dua provinsi yang diperhitungkan dalam pemilu. Sebab, Jabar dan Jateng merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak pertama dan ketiga. Berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih di Jabar mencapai 35,7 juta jiwa dan Jateng 28,28 juta pemilih.
Di Sumatera Utara, jumlah pemilihnya 10,85 juta jiwa, paling banyak dibandingkan provinsi-provinsi lain di Pulau Sumatera. Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan juga paling banyak dibandingkan provinsi-provinsi lain di Pulau Sulawesi, yakni 6,67 juta pemilih.
Para penjabat gubernur yang dipilih tak hanya berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga TNI dan Polri. Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, misalnya, merupakan Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden. Adapun Bahtiar yang ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Nanan, Penjabat Gubernur Jateng, merupakan mantan Kapolda Metro Jaya. Lulusan Akpol 1988 itu juga pernah bertugas sebagai Kapolda Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Adapun Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, merupakan purnawirawan Polri yang juga pernah menjabat sebagai staf khusus Mendagri Tito Karnavian. Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi merupakan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara yang sejak Maret 2021 menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan. Ia juga pernah menjabat Wakil Irjen TNI AD menggantikan Edy Rahmayadi yang menjadi Gubernur Sumut periode 2018-2023.
Tito menjelaskan, penetapan sembilan penjabat gubernur itu merupakan ujung dari sebuah proses panjang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berawal dari pengajuan usulan tiga nama dari DPRD dan berakhir dengan pembahasan dalam rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Penjabat gubernur harus netral, tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab, tujuan pengangkatan penjabat adalah mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir agar pemerintahan tetap berjalan.
”Nama-nama ini juga dibahas dalam sidang pra-Tim Penilai Akhir, yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama jika ada yang berkaitan dengan masalah hukum, bersama PPATK, KPK, kepolisian, kejaksaan. Ini untuk mengantisipasi agar yang dilantik jangan sampai bermasalah hukum. Setelah mengerucut tiga nama, baru ditetapkan oleh Presiden melalui keppres,” papar Tito.
Kawal pemilu
Bahtiar, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, mengungkapkan, ada empat tugas utama yang diberikan Presiden melalui Mendagri. Salah satu agenda prioritas itu adalah mengawal pemilu dan pilkada serentak 2024 agar berjalan aman dan damai. ”Kami akan melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya,” kata Bahtiar.
Tito menegaskan, penjabat gubernur harus netral, tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab, tujuan pengangkatan penjabat adalah mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir agar pemerintahan tetap berjalan.
”Mereka (para penjabat) diawasi banyak pihak, internal pemerintah, masyarakat, dan seluruh partai politik. Kalau ada yang tidak netral, kami periksa. Kemudian kalau terbukti, ya, kami beri sanksi, dari yang teringan sampai terberat,” ucap Tito.
Selain mengawal pemilu dan pilkada, menurut Bahtiar, para penjabat juga diminta menjaga ketahanan pangan karena rantai pasokan berpotensi terganggu akibat kekeringan dan El Nino. Penjabat gubernur juga diminta menjaga laju inflasi daerah dan menanggulangi masalah gizi buruk serta stunting di daerah.
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson menambahkan, para penjabat gubernur juga diminta mengawal pengalokasian dana hibah sebesar 40 persen pada 2023 ini dan 60 persen pada 2024 untuk perhelatan pilkada.
”Pak Menteri mengatakan, dana hibah (NPHD) itu harus dicicil supaya tidak menumpuk semuanya di 2024. Ini nanti akan kami lihat realisasinya seperti apa,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada tahun depan akan diselenggarakan pilkada serentak di 552 daerah untuk memilih 38 gubernur, 98 wali kota, dan 416 bupati. UU tersebut mengatur, pilkada serentak pertama digelar pada hari yang sama di bulan November 2024.
Mundur
Sementara itu, pelantikan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat diputuskan untuk mundur. Sebab, menurut Tito, masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur NTB baru berakhir 16 September mendatang.
Selanjutnya, pada bulan Oktober ada dua provinsi yang akan diisi oleh penjabat gubernur, yaitu Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.