logo Kompas.id
Politik & HukumPPATK Dorong RUU Perampasan...
Iklan

PPATK Dorong RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Tunggu Tugas Pimpinan

RUU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, PPATK akan terus mendorong proses pengajuan dan pembahasannya di DPR.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua dari kiri) memaparkan pencapaian dan program PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua dari kiri) memaparkan pencapaian dan program PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sebagai pihak yang menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan terus mengawal proses pengajuan dan pembahasannya. Pasalnya, RUU tersebut merupakan prioritas yang harus diselesaikan secepatnya untuk mencegah korupsi. Sementara itu, Komisi III DPR sampai saat ini belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/8/2023), mengatakan, sebagai pihak yang menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset, PPATK terus mengawal proses penyelesaian RUU tersebut. RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000