logo Kompas.id
Politik & HukumMA Ubah Hukuman Mati Jadi...
Iklan

MA Ubah Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup karena Pertimbangkan Jasa Sambo

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim kasasi memotong hukuman Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Apa saja alasan itu?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Alasan Mahkamah Agung mengubah vonis mati menjadi seumur hidup bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Ferdy Sambo, akhirnya terkuak. Majelis kasasi mempertimbangkan jasa Sambo kepada negara, di mana dia telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih kurang 30 tahun. Sambo juga dinilai telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta penegakan hukum di Tanah Air.

Selain itu, majelis kasasi juga mempertimbangkan politik hukum nasional tentang pidana mati yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan atau lex talionis menjadi pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, penciptaan rasa aman dan lainnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000