Wantimpres Minta Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual Miss Universe Indonesia Utamakan HAM
Wantimpres ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis Miss Universe Indonesia, yang mengaku sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual, dapat berjalan dengan obyektif dan komprehensif
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres terus mengawal proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Menjelang gelar perkara, Wantimpres mendorong agar penyelidikan kasus ini dilakukan dengan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, menjamin hak asasi manusia, dan melakukan seluruh tindakan hukum secara adil.
Pada Selasa (22/8/2023), Wantimpres juga telah mengadakan pertemuan terbatas dengan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dalam pertemuan terbatas ini, anggota Wantimpres, Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz, didampingi konsultan hukum Wantimpres, Humphrey R Djemat.
”Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual dapat berjalan dengan obyektif dan komprehensif,” kata Humphrey melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Hal ini juga dimaksudkan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik. ”Ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu sehingga ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran,” tambah Humphrey.
Kompol Yuliansyah dari Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023. Polisi telah melakukan prarekonstruksi, olah TKP (tempat kejadian perkara), dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara bertujuan menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis di ajang Miss Universe Indonesia 2023 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi pernyataan Kompol Yuliansyah, Humphrey R. Djemat mendorong agar polisi memeriksa 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya. Hal ini demi mendapatkan kebenaran materiil tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023.
”Jangan sampai pihak kepolisian menjadi membenarkan suatu yang salah atau menyalahkan suatu kebenaran karena adanya desakan atau tekanan media. Jika pihak kepolisian tergesa-gesa, maka di kemudian hari terbuka kemungkinan adanya putusan bebas terhadap perkara tersebut,” kata Humphrey.
Anggota Wantimpres, Djan Faridz, mendukung apa yang disampaikan oleh Humphrey. Djan meminta agar pihak kepolisian dapat segera memeriksa 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan, para finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual telah bertemu dengan Menteri PPPA. Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas.
Kementerian PPPA juga akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan. Mereka juga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban.
Pada 16 Agustus 2023, anggota Wantimpres, Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz, telah bertemu dengan sembilan finalis yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia. Para finalis ini didampingi oleh penasihat hukumnya, tiga orang provincial director Miss Universe Bali, Jawa Barat dan Jawa Timur, serta dua panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia.
Kepada anggota Wantimpres, mereka menceritakan tentang kejadian tanggal 1 Agustus 2023 pada saat masa karantina terhadap 30 finalis Miss Universe Indonesia. Hal ini termasuk tentang adanya kejadian body checking dan foto yang menghebohkan. Mereka meminta Wantimpres untuk memberikan pengawalan terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Para finalis di ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual juga sudah menyampaikan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK masih menelaah permohonan tersebut.
Permohonan yang diajukan berupa pendampingan fisik, pendampingan proses hukum, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, dan restitusi ganti rugi. ”Masih proses penelaahan. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik (Polda Metro Jaya) dulu,” ujar Edwin, Rabu.