Wantimpres Terima Audiensi Peserta Miss Universe Indonesia
Peserta Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, didampingi penasehat hukumnya, beraudiensi dengan anggota Wantimpres. Mereka menyampaikan proses hukum yang sedang berjalan dan dukungan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Finalis Miss Universe Indonesia yang melaporkan telah menerima tindakan pelecehan dalam ajang tersebut beraudiensi dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Putri Kuswisnu Wardani. Kedatangan mereka didampingi penasehat hukum dan juga diantar oleh para pemegang lisensi daerah yang pertama kali mendengar aduan mereka. Mereka memohon dukungan dalam proses hukum dan perbaikan sistem dalam ajang Miss Universe Indonesia di masa datang.
“Kami dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden menerima audiensi dari tim yang selama ini mengadukan penyelenggara dari Miss Universe Indonesia, akan terjadinya kejadian-kejadian yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Dan, tadi diantarkan juga oleh para pemegang lisensi daerah yang pertama kali mendengar aduan dari mereka,” kata Putri di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Putri yang juga anak dari Mooryati Soedibyo--pendiri sekaligus perintis PT Mustika Ratu, salah satu perusahaan kosmetika terbesar di Indonesia--menuturkan, kedatangan para finalis Miss Universe tersebut didampingi penasehat hukum yang sudah ditunjuk para pelapor. “Dan juga lawyer Pak Humphrey (Humphrey R Djemat dari Kantor Gani Djemat and Partner) yang mendampingi, ditempatkan sebagai pihak dari Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Putri.
“Dan juga lawyer Pak Humphrey (Humphrey Djemat dari Kantor Gani Djemat and Partner) yang mendampingi, ditempatkan sebagai pihak dari Dewan Pertimbangan Presiden”
Pada kesempatan tersebut Putri pun menyampaikan keprihatinannya. “Saya tentunya sebagai satu-satunya perempuan di Dewan Pertimbangan Presiden merespons ini dengan keprihatinan yang sangat dalam karena selama ini tidak pernah mendengar kejadian serupa terjadi kepada generasi muda kita, kaum-kaum wanita, perempuan muda, yang ingin mengekspresikan dirinya melalui ajang-ajang pemilihan yang positif,” katanya.
Putri menuturkan, pihaknya sedikit banyak tahu mengenai industri ini yang menunjang pariwisata dan memperkenalkan budaya Indonesia ke mancanegara. “Tapi, kok, dengan kejadian ini menjadi tercemar. Dan tujuan dari pertemuan ini adalah mereka memohon bantuan anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan institusi ini untuk turut serta mengawal agar langkah, upaya hukum yang telah mereka kerjakan bisa sesuai dengan landasan-landasan hukum yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Wantimpres pun menyiapkan sejumlah langkah. “Tentunya dari mendengar tadi kita sudah punya langkah-langkah juga untuk berbicara dengan institusi-institusi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga dengan institusi hukum agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” kata Putri.
“Tentunya dari mendengar tadi kita sudah punya langkah-langkah juga untuk berbicara dengan institusi-institusi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga dengan institusi hukum agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini”
Mellisa Anggraeni, selaku kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual di kontestasi Miss Universe Indonesia, mengapresiasi penerimaan hangat Putri dari Wantimpres dan juga Humphrey. “Kami menyampaikan terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polda. Dan, kemudian kami sampaikan terkait dengan perkembangan-perkembangan terkini,” ujarnya.
Pemerintah ikut bentuk sistem
Melissa menuturkan, pihaknya kemarin juga sudah menyampaikan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Ada beberapa hal yang kami khawatirkan, garis besar utamanya juga terkait jangan sampai nanti di kemudian hari ada lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, yayasan-yayasan yang bergerak di bidang beauty pageant ini punya peluang, punya celah untuk melakukan hal seperti ini hanya karena tidak cermat, mereka tidak memiliki kompetensi, dan mereka tidak kompeten,” katanya.
“Ada beberapa hal yang kami khawatirkan, garis besar utamanya juga terkait jangan sampai nanti di kemudian hari ada lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, yayasan-yayasan yang bergerak di bidang beauty pageant ini punya peluang, punya celah untuk melakukan hal seperti ini hanya karena tidak cermat, mereka tidak memiliki kompetensi, dan mereka tidak kompeten”
Karena itu, menurut Melissa, pihaknya menyampaikan perlunya ada sistem yang pemerintah ikut membentuk sistem itu. “Karena itu, tidak saja terkait pelaku hari ini, tetapi juga untuk mencegah ke depannya terjadi seperti ini lagi,” ujarnya.
Terkait perkembangan penangaan kasus, Melissa menuturkan hari ini pihaknya mendapat informasi bahwa pihak terlapor sudah dipanggil. “Kemarin juga dari pihak korban sudah memberikan keterangan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara, itu informasi terbaru dari Polda. Karena itu, kami berharap akan segera ada penetapan tersangka dalam proses ini,” ujarnya.
Sementara itu Humphrey menuturkan, dalam hal ini tentu pihaknya ingin ada proses hukum yang dilakukan dengan cepat dan komprehensif. “Dengan demikian, tidak hanya menyangkut pada pelaku-pelaku yang di bawah saja, tetapi keseluruhan juga, karena ini menyangkut juga reputasi, nama baik Indonesia, masyarakat dan pemerintah Indonesia, di luar negeri,” kata Humphrey.
Menurut Humphrey, hal ini supaya mereka dapat menilai di Indonesia ini hukum masih berjalan dengan baik. “Dan ini juga menyangkut masalah beradab atau tidak beradabnya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti ini. Jadi, ini harus dilakukan secara tuntas,” ujar Humphrey. (CAS)