logo Kompas.id
Politik & HukumJangan Sampai Saat Dilantik...
Iklan

Jangan Sampai Saat Dilantik Penjabat Kepala Daerah Berstatus TNI dan Polri

Ketentuan TNI dan Polri aktif harus mundur jika ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah seharusnya sudah dimengerti jajaran korps TNI-Polri. Namun, Ombudsman RI masih mendapat laporan nama-nama calon asal TNI-Polri.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/69QUVSR5ueHqSiOAeIyZVaP-ks8=/1024x1846/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F13%2F4e0234a1-7817-42ee-98e3-618a039ae11e_png.png

Ketentuan TNI dan Polri aktif harus mundur jika ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah seharusnya sudah dimengerti oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, Ombudsman RI masih terus mendapatkan laporan nama-nama calon penjabat kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri aktif usulan Kemendagri.

Hal ini tentu disayangkan dan melanggar aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apalagi jika sudah dilantik menjadi penjabat kepala daerah. Pasalnya, jajaran TNI-Polri merangkap sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan tindakan korektif yang diingatkan dan dilayangkan Ombudsman RI dalam gelombang pengangkatan penjabat kepala daerah sebelumnya. Sesuai undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XX/2022, perwira TNI atau Polri aktif harus mundur terlebih dulu dari jabatan kedinasan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000