Ujung Kasus Korupsi di Basarnas, TNI Buka Tiga Opsi Peradilan
Nasib perkara dugaan korupsi di Basarnas akan ditentukan Puspom TNI dan KPK bersama-sama. Dua lembaga itu akan menentukan sistem peradilan yang digunakan, entah itu sipil, militer, hingga koneksitas.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan perkara dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI terus berlanjut. Hasil akhir penyidikan akan menentukan sistem peradilan yang bisa ditempuh, antara lain peradilan sipil, militer, dan koneksitas. Opsi-opsi itu akan dirembuk bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono seusai konferensi pers perkembangan perkara dugaan korupsi di Basarnas, di Jakarta, Rabu (10/8/2023). ”Peradilan sipil, peradilan militer, dan koneksitas,” ujarnya.
Adapun ketiga opsi itu akan ditempuh bagi dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto. Penyidikan terhadap Henri dan Afri dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sedangkan penyidikan tiga tersangka lain yang merupakan warga sipil ditangani oleh KPK.
Penyidikan terhadap Henri dan Afri dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sedangkan penyidikan tiga tersangka lain yang merupakan warga sipil ditangani oleh KPK.
Hasil akhir dari penyidikan Puspom TNI akan digunakan sebagai pertimbangan sistem peradilan yang akan ditempuh untuk Henri dan Afri. Sistem tersebut juga akan dipertimbangkan dan ditentukan bersama dengan KPK. ”Betul, (ditentukan bersama KPK setelah hasil penyidikan selesai),” tambah Julius.
Meskipun begitu, para hakim yang nantinya akan mengadili terdakwa pangkatnya cenderung lebih rendah dari bintang tiga, yang dipegang Henri. Hakim dari pihak sipil bahkan tidak memiliki pangkat saat mengadili Henri apabila menggunakan pengadilan koneksitas militer.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjelaskan, para hakim dari pihak militer nantinya akan diberikan pangkat lokal yang setara untuk disandang saat pengadilan. Pangkat lokal itu hanya berlaku di ruang persidangan militer. Hal itu juga dilakukan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sementara itu, dalam pengadilan koneksitas di militer, para hakim dari pihak sipil akan diberikan pangkat tituler. ”Jadi, kalau hakim militer akan diberikan pangkat lokal. Hakim dari sipil akan diberikan pangkat tituler,” ujarnya.
Fokus kami tentu melengkapi berkas perkara terlebih dahulu karena itu penting sebelum proses persidangan. Nanti secara teknis mau disidangkan secara aturan-aturan yang ada, nanti kami akan koordinasikan.
Fokus penyidikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya tengah fokus menyelesaikan berkas perkara penyidikan. Karena itu, KPK berkolaborasi dengan Puspom TNI dalam proses penyidikan. Misalnya, 10 penyidik Puspom TNI datang ke KPK dalam rangka memeriksa tersangka pemberi suap untuk menjadi saksi penerima suap.
Fokus kami tentu melengkapi berkas perkara terlebih dahulu karena itu penting sebelum proses persidangan. Nanti secara teknis mau disidangkan secara aturan-aturan yang ada, nanti kami akan koordinasikan.
”Fokus kami tentu melengkapi berkas perkara terlebih dahulu karena itu penting sebelum proses persidangan. Nanti secara teknis mau disidangkan secara aturan-aturan yang ada, nanti kami akan koordinasikan,” kata Ali.
Di sisi lain, penyidik KPK juga difasilitasi oleh Puspom TNI untuk memeriksa Henri dan Afri. Keduanya menjadi saksi untuk pendalaman dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka dari pihak swasta agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas.
Adapun pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Saat ini, KPK juga telah membuka penyidikan baru mengenai dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar di Basarnas tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
”Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses. Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” kata Ali.
Terkait kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Desember 2023 untuk kebutuhan proses penyidikan. Ketiganya ialah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta.